Dahnil: Saya Ragu Jokowi Paham Dengan Grasi Terhadap Pembunuh Wartawan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Pasca rencana pembebasan yang diberikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap narapidana terorisme Abu

Bacaan Lainnya

Bakar Ba’asyir menjadi polemik, sejumlah grasi yang dikeluarkan

mantan Gubernur DKI itu pun menjadi sorotan. Kali ini, Jokowi

dikecam usai memberikan grasi terhadap Nyoman Susrama yang

merupakan pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Prabangsa.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak

meragukan bahwa Jokowi mengerti terhadap grasi yang diberikannya

kepada Susrama. Hal demikian juga dengan berbagai grasi yang

dinilai kontroversial lainnya.

“Saya ragu beliau (Jokowi) tahu dan paham dengan keputusan grasi

terhadap pembunuh wartawan di Bali. Sama halnya dengan grasi

terhadap Robert Tantular (eks bos bank century), termasuk terhadap

Ustad Abu Bakar Basyir,” kata Dahnil saat dihubungi JawaPos.com,

Rabu (23/1/2019).

Dahnil menyoroti perbedaan sikap Jokowi dengan sejumlah

pembantunya di eksekutif dalam keputusannya memberikan grasi.

Bahkan baru-baru ini, Jokowi terlihat silang pendapat dengan

Menkopolhukam dan Menhan.

“Bahkan bawahan yang langsung bisa membatalkan (rencana

pembebasan),” tuturnya.

Sejak awal, Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menilai

Indonesia tengah membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin. Menurut

Dahnil, presiden harus mampu memahami masalah sebelum mengambil

keputusan.

“Presiden yang paham dengan apa yang dihadapi, paham masalah,

sehingga tahu mengambil keputusan yang benar tanpa didikte siapa

pun, pihak mana pun. Itu yang saya sebut presiden yang benar-benar

memimpin,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan

grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan.

Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu satu diantaranya

tertera nama I Nengah Susrama terpidana seumur hidup kasus

pembunuhan berencana (340 KUHP).

Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan

berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN

Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010

juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16

April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal

Pos terkait