PALU EKSPRES, JAKARTA – Pasca rencana pembebasan yang diberikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap narapidana terorisme Abu
Bakar Ba’asyir menjadi polemik, sejumlah grasi yang dikeluarkan
mantan Gubernur DKI itu pun menjadi sorotan. Kali ini, Jokowi
dikecam usai memberikan grasi terhadap Nyoman Susrama yang
merupakan pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Prabangsa.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak
meragukan bahwa Jokowi mengerti terhadap grasi yang diberikannya
kepada Susrama. Hal demikian juga dengan berbagai grasi yang
dinilai kontroversial lainnya.
“Saya ragu beliau (Jokowi) tahu dan paham dengan keputusan grasi
terhadap pembunuh wartawan di Bali. Sama halnya dengan grasi
terhadap Robert Tantular (eks bos bank century), termasuk terhadap
Ustad Abu Bakar Basyir,” kata Dahnil saat dihubungi JawaPos.com,
Rabu (23/1/2019).
Dahnil menyoroti perbedaan sikap Jokowi dengan sejumlah
pembantunya di eksekutif dalam keputusannya memberikan grasi.
Bahkan baru-baru ini, Jokowi terlihat silang pendapat dengan
Menkopolhukam dan Menhan.
“Bahkan bawahan yang langsung bisa membatalkan (rencana
pembebasan),” tuturnya.
Sejak awal, Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menilai
Indonesia tengah membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin. Menurut
Dahnil, presiden harus mampu memahami masalah sebelum mengambil
keputusan.
“Presiden yang paham dengan apa yang dihadapi, paham masalah,
sehingga tahu mengambil keputusan yang benar tanpa didikte siapa
pun, pihak mana pun. Itu yang saya sebut presiden yang benar-benar
memimpin,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan
grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan.
Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu satu diantaranya
tertera nama I Nengah Susrama terpidana seumur hidup kasus
pembunuhan berencana (340 KUHP).
Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan
berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN
Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010
juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16
April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal