Kelengkapan Syarat Verifikasi Rumah Rusak, Keterangan Lurah Bisa Gantikan KTP dan KK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Verifikasi rumah rusak yang kini tengah dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu memasuki pekan ketiga sejak dimulai pada 4 Maret 2019. Dalam perjalananya, muncul beberapa kecemasan warga mengenai teknis verifikasi tersebut.

Pertama tentang jadwal verifikasi.
Banyak warga yang mengaku tidak siap berada dirumah pada saat verifikasi berlangsung karena mereka harus bekerja. Sedangkan jadwal verifikasi dilakukan pada jam-jam kerja. Hal ini memicu kecemasan kalau-kalau rumah tidak terverifikasi oleh tim.

Kemudian administrasi domisili warga.
Sebagai  syarat, alamat pemilik rumah yang akan diverifikasi harus beralamat sama antara kartu keluarga (KK) dan KTP dengan lokasi keberadaan rumah. Kecemasan pun muncul terkait syarat ini. Pasalnya banyak warga yang mengaku alamat KK dan KTPnya berbeda dengan alamat keberadaan rumah.
Akibatnya, untuk memenuhi syarat itu, warga terpaksa mengurus kembali perubahan alamat agar bersesuaian antara KK dan alamat rumah.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Palu, Yohan Wahyudi menjelaskan sejumlah hal. Prinsipnya kata dia warga tak perlu cemas karena syarat itu.

Menjawab terkait kesiapan untuk menyambut tim, sebenarnya warga memang harus berada dirumahnya agar proses verifikasi berjalan lancar.
Akan tetapi dalam hal ini kata Yohan, tim akan tetap berusaha untuk bertemu pemilik rumah.

Karena itu, tim melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) saat melakukan verifikasi. Dengan melibatkan  RT, seoptimal mungkin jelas Yohan tidak boleh ada rumah yang lewat hanya karena pemilik rumah tidak berada ditempat.

“Tim akan tetap berusaha temui pemilik rumah. Jika hari ini belum dapat bertemu pemilik, maka besoknya lagi tim akan turun ke rumah itu sampai ketemu,”jelas Yohan, Rabu 13 Maret 2019.
Sedangkan masalah kesesuaian alamat, Yohan lebih jauh menjelaskan, warga bisa meminta keterangan domisili dari kelurahan tempat rumahnya berada. Karena basis pendataan dan verifikasi rumah memang mengambil alamat rumah.

Contohnya papar Yohan, seorang yang dalam KK dan KTPnya beralamat di Kelurahan Tanamodondi, namun keberadaan rumahnya di Kelurahan Lasoani.

Pos terkait