PALU EKSPRES, JAKARTA – Payung hukum soal ojek online (ojol) telah terbit dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019. Selain ojol, beleid ini juga mengatur soal ojek pangkalan (opang).
Menanggapi terbitnya aturan itu, VP Corporate Affairs GOJEK Michael Say mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari aturan yang baru saja disahkan itu. Berjalannya waktu, pihaknya akan menyampaikan pendapat jika ada hal yang perlu di evaluasi.
“Kami memerlukan waktu untuk mempelajari lebih dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 yang baru saja disahkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Meski begitu, Michael berharap aturan ini bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang melanda industri tersebut.