PALU EKSPRES, DONGGALA– Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Isngadi, S. Pd dinilai telah melampaui kewenangan dan overlap dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan kepala BKPSDM Donggala, Abdullah Lahinta, Jumat 12 April 2019 kepada awak media menanggapi pernyataan Isngadi disalah satu media terkait rencana Pemda Donggala akan melakukan lelang jabatan.
“Yang disampaikan Isngadi itu keliru. Lagipula bukan kapasitas dia menyampaikan soal lelang jabatan.
Sekurang-kurangnya Sekda sebagai ketua Baperjakat. Ini kan dia bertindak diluar kewenangannya. Isngadi overlap,” ujarnya.
Abdullah Lahinta mengaku memang akan ada pelelangan jabatan, tapi yang dilelang itu hanya posisi untuk Kadis yang pensiun pada bulan april ini, misalnya Dinas Arsip terhitung tanggala 4 april.
Kepala BLHD pensiun 1 april, Balitbang dan staf ahli yang ditinggal ibu dokter Anita.
Abdullah Lahinta menegaskan jabatan yang disebut sekretarisnya yang akan dilelang yakni posisi Kepala BKPSDM dan posisi Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, adalah keliru. Sebab posisi itu masih terisi dan kadisnya belum memasuki masa pensiun.
Kata Abdullah Lahinta lagi proses lelang jabatan hingga saat sekarang masih dalam proses pengusulan dan ada tahapan di dahului, bukan asal menempatkan pejabat apalagi sampai mengurusi kursi yang masih berpenghuni alias belum memasuki masa pensiun.
“Proses lelang jabatan itu ada namanya pengsulan kemudian dibuktikan dengan SK pensiun kadis dan mendapat persetujuan KASN baru bisa dilakukan lelang jabatan.
Untuk Donggala saat sekarang yang sifatnya mendesak dilakukan lelang jabatan hanya empat pertama BLHD, Arsip, Balitbang, dan Staf ahli dan sekarang masih dalam proses tinggal menunggu persetujuan dari KASN,” sebutnya.
Dia menyampaikan kepada seluruh pejabat Donggala untuk tidak terpengaruh dengan isu lelalang jabatan yang sekarang sudah terlanjur disampaikan kemedia oleh sekretarisnya, Karena BKPSDM belum melakukan lelalang jabatan
“Lelang jabatan menunggu rekomenadsi dari KASN baru kemudian BKPSDM menindaklanjuti, jadi jangan terpengaruh dengan informasi yang beredar,” tutupnya. (mg06/palu ekspres)