PALU EKSPRES, PALU– Setelah bencana, geliat ekonomi masyarakat di Palu sudah hampir bergerak disemua unit. Termasuk salahsatunya usaha kafe. Kegiatan ekonomi ini bahkan paling menjamur saat ini.
Sayangnya kemunculan beberapa kafe dicurigai menjalankan usaha tidak saja sebagai tempat ‘nonkrong’ untuk sekedar menikmati secangkir kopi bersama keluarga dan sahabat. Bahkan ada yang disinyalir telah menjadi tempat hiburan malam.
Prakteknya berkonsep bar namun berkedok kafe. Membuka usaha sampai dini hari dan menjadi tempat untuk menenggak minuman keras (miras).
Ini diungkap Ketua Presidium Forum Umat Islam (FUI) Sulteng, Hartono dihadapan Anggota DPRD Palu, Rabu 18 September 2019. Hartono datang bersama belasan pengurus FUI untuk menyampaikan kegelisahan itu. Mereka diterima Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli.
Menurut Hartono, kegelisahan ini berangkat dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan rutinitas kafe itu.
“Sejauh ini laporannya masih kasuistik untuk beberapa kafe saja. Tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak kafe lain yang begitu,”kata Hartono.
Salahsatunya laporan masyarakat terhadap kegiatan kage salt and sugar di bilangan Jalan MT Haryono Palu. Menurut info masyarakat sekitar, kafe ini sering menimbulkan kebisingan jika sudah beraktifitas diatas pukul 00.00wita dini hari.
“Kelihatannya memang tutup jam 1 malam. Tapi sebenarnya tidak. Karena semakin larut semakin bising suara musiknya. Mengganggu orang,”ungkap Hartono.
Bukan tidak mungkin ujarnya kafe tersebut juga menjadi tempat jual beli miras. Pasalnya kata dia, beberapa laporan masyarakat pernah mendapati pengunjung kafe keluar dalam keadaan mabuk dan muntah-muntah.
Selain kafe salt and sugar, kafe lainnya yang disinyalir menjalankan konsep bar adalah 168 house di Jalan Setia Budi Palu. Kafe ini juga sering menimbulkan kebisingan ditengah malam buta dan dikeluhkan masyarakat.
“Ini yang maksud kami agar pemerintah menginventaris kafe kafe ini sesuai izinnya. Apa benar izinnya hanya sebatas kafe,”jelasnya.
Hartono dalam kesempatan itu meminta DPRD Palu mendorong pemerintah untuk mendata seluruh kegiatan kafe sesuai dengan izinnya. Untuk memastikan apakah kafe bisa menjual miras. Sebab memang, ada beberapa kriteria tempat usaha yang diperbolehkan menjual miras dengan persentase kadar alkohol.