BERI SAMBUTAN – Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola, membuka rapat koordinasi analisa dan evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Sulteng tahun 2019. Foto: humas
PALU EKSPRES, PALU– Sepanjang tahun 2017 sampai 2019, Unit Pemberantasan Korupsi (UPP) Sulteng telah berhasil menangkap 69 pelaku pungutan liar (Pungli). 28 diantaranya bahkan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari jumlah penangkapan itu, sebanyak 6 kasus diteruskan ke proses penyidikan hingga tahap pemberitahuan hasil penyelidikan lengkap (P21) di Pengadilan Negeri. 3 kasus dihentikan (SP3), 3 kasus diselesaikan secara internal dan 16 kasus menajalani pembinaan.
Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola, membuka rapat koordinasi analisa dan evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Sulteng tahun 2019 di Hotel BW The Coko, Kamis 6 Desember 2019. Longki menyebut fenomena pungli saat ini lebih dahsyat dan cakupannya jauh lebih luas daripada korupsi. Bila dikaji, Pungli dalam perspektif pidana korupsi dimanapun sudah termasuk dalam kategori kejahatan jabatan.
Yang penjabarannya adalah pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberik sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal itu menurut Longki bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk mencegah dan memberantas perilaku korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan komitmen dan kesadaran yang tinggi tulus dan ikhlas dari semua penyelenggaraan pemerintahan. Baik di tingkat pusat maupun di daerah demi memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan urusan pemerintahan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan publik yang memadai.
Terkait pelaksanaan kegiatan sapu bersih (Saber) pungli di Sulteng, Longki mengaku pemerintah daerah telah berkomitmen dan menyambut baik program pemerintah tersebut. Ini dibuktikan dengan teralokasinya anggaran dalam APBD Provinsi Sulteng sebagai wujud komitmen dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 700/4277/SJ tentang pembentukan dan penganggaran unit Satgas pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Seluruh kabupaten dan kota di Sulteng kata dia bahkan juga telah membentuk UPP tingkat kabupaten/kota sekaligus setelah dilakukan pengukuhan oleh masing-masing bupati dan walikota. Namun demikian sambung Longki, berdasarkan hasil evaluasi masih terdapat beberapa UPP kabupaten yang belum terdukung anggaran sehingga kegiatan UPP kabupaten tersebut tidak berjalan optimal.
“Untuk itu kegiatan rapat koordinasi, analisa dan evaluasi yang kita laksanakan pada hari ini sangatlah penting karena bertujuan untuk menilai sejauh mana kinerja yang telah dicapai serta mengevaluasi kendala dan hambatan yang dialami sehingga ke depan kegiatan upaya pemberantasan pungli dapat kita amalkan dengan meningkatkan seluruh sumber daya yang ada untuk mewujudkan Sulteng bebas dan bersih dari pungli untuk menuju pemerintahan yang good governance,”pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua UPP Sulteng, M.Muchlis mengatakan, maksud dan tujuan rapat koordinasi yang diikuti 80 peserta, merupakan sarana untuk melakukan evaluasi kinerja UPP Sulteng dan Kabupaten/kota. Sarana koordinasi untuk mencari solusi atas kendala dan hambatan serta menyamakan persepsi atau gerak langkah untuk program tahun 2020.
Diharapkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang tergabung dalam UPP Sulawesi Tengah dapat bersinergi menjalankan program pemberantasan pungli melalui tiga pendekatan yaitu preemtif, preventif dan represif sehingga hasil yang diperoleh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sepanjang tahun 2019, UPP Provinsi Sulawesi Tengah juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 790 kali. (mdi/palu ekspres)