Diskusi Jelang Pilkada Kota Palu, Menyoal Netralitas ASN di Pusaran Pilkada

  • Whatsapp

DISKUSI – Bawaslu menyoroti perilaku ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Foto: kia/PE

PALU EKSPRES, PALU – Netralitas aparat sipil negara (ASN) dalam setiap penyelenggaraan pilkada selalu menjadi masalah. ASN selalu cenderung terseret ikut main-main dalam politik praktis terlebih jika pesertanya ada yang sedang menjabat (petahana). Pada setiap Pilkada kasus netralitas ASN selalu mencuat, dengan skala yang beragam. Mulai dari paling ringan hingga kadar paling berat. Mulai dari sekadar pasang baliho hingga ikut menjadi tim sukses dan menjadi fasilitator lapangan.

Bacaan Lainnya

Ini antara lain, sejumlah hal yang mengemuka pada diskusi netralitas aparat sipil negara bertajuk Ngopi, Ngobrol Pengawasan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulteng, Rabu, 4 Desember di Kafe Teras, Jalan Sungai Moutong – Palu Barat.

Diskusi menghadirkan Ketua Bawaslu Sulteng Ramlan Husen dan akademisi Sulteng Nur Alamsyah.

Ramlan Husen mengatakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi problema dan tantangan utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas. Ia menyebutkan selama 2019, pelanggaran netralitas aparat mencapai 34 kasus.

Pelanggaran pelanggaran itu antara lain, mengarahkan memilih caleg tertentu 10 kasus, kampanye di media sosial 13 kasus. Kemudian ada pula pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Kemudian tiga kasus lagi pelanggaran dengan atribut kampanye serta politik uang satu kasus.
Husen mengatakan, trend pelanggaran yang terus terjadi di kalangan ASN diprediksi akan terus terjadi pada Pilkada 2020 nanti.

Terus berulangnya kasus serupa ungkap dia disebabkan sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera. Sementara prosedur penanganan dan pemberian sanksi cukup menyita birokrasi yang rumit. Ia mewacanakan pembinaan kepegawaian jangan diberikan kepada kepala daerah. Implikasinya cukup besar, karena ketundukan kepada pimpinan daerah juga terbawa hingga ke politik praktis.

Di tempat yang sama, akademisi Untad Nur Alamsyah mengatakan, problem netralitas ASN yang terus terulang pada setiap momentum pemilu. Karena itu ia mengusulkan agar hak-hak politik kelompok masyarakat yang selama ini dilarang oleh undang undang aktif dalam kancah politik praktis sebaiknya ditiadakan. Misalnya anggota TNI dan Polri sudah dibiarkan saja menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, melarang mereka tidak terlibat dalam politik adalah pengingkaran terhadap hak dasar mereka sebagai warga negara.

Pos terkait