PALU EKSPRES, PALU – KPU Palu akan segera merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu tahun 2020.
Perekrutan PPK dijadwalkan mulai 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020. Perekrutan PPK ini untuk menyesuaikan tahapan proses verifikasi faktual dukungan KTP calon perseorangan tingkat kelurahan yang dijadwalkan pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, terkait rencana perekrutan PPK dan PPS, pihaknya telah melaksnakan rapat pleno untuk membahas time line proses perekrutan.
Dan telah menerbitkan Pengumuman KPU Palu nomor 14/PP.04.2-PU/7271/Kpu-Kot/I/2020 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Walu Kota dan Wakil Walu Kota Palu tahun 2020.
Beberapa hal yang menjadi syarat utama bagi calon anggota PPK diantaranya adalah belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Baik pernag menjabat sebagai anggota PPK, panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Perhitungan jabatan anggota PPK,PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama menurut Agus, yaitu telah menjabat dua kali periode berturut -turut sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR,DPD dan DPRD, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Pamilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Periodesasi dua kali menjabat dalam jabatan sama yakni sebagai berikut.
Periode pertama dimulai tahun 2004 hingga tahun 2008. Periode kedua tahun 2009 hingga tahun 2013. Periode ketiga tahun 2014 hingga tahun 2018 serta periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Selain itu, calon anggota PPK juga disyaratkan tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan tercatat sebagai tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Adapun jadwal perekrutan PPK dimulai dengan pengumuman pendaftatan pada 15 Januari sampai 17 Januari 2020. Penerimaan pendaftaran 18 sampai 24 Januari 2020. Penelitian administrasi 25 sampai 27 Januari 2020. Pengumuman hasil penelitian administrasi 28-29 Januari 2020. Seleksi tertulis 30 Januari.
Kemudian pemeriksaan hasil seleksi tertulis 31 Januari jingga 2 Februari 2020. Pengumuman hasil seleksi tertulis 3-5 Februari 2020.
Tanggapan masyarakat tahap I pada 28 Januari sampai 5 Februari 2020. Wawancara 8-10 Februari 2020. Kemudian pengumuman hasil wawancara (10 besar) 15-21 Februari 2020. Tanggapan masyarakat tahap II, 22 sampai 25 Februari 2020.
Pengumuman paska hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II, 26 sampai 28 Februari 2020. Berikutnya pelantikan PPK pada 29 Februari 2020.
Agus menjelaskan dalam time line pengumuman KPU, masa kerja PPK terhitung selama 9 bulan. Yakni dari 1 Maret sampai dengan 30 November 2020. (mdi/palu ekspres)