PALU EKSPRES, PALU– SR (36) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, SR diduga telah menghamili NRL (13) anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP Negeri di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis, Jumat 17 Januari 2020, membenarkan adanya dugaan perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan tersebut. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/09/Res 1.8/I/2020/Polda Sulteng/Res Parimo, Tanggal 16 Januari 2020.
Tersangka SR kata Kapolres merupakan warga Desa Tumpapa Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, yang saat ini tersangka bersama keluarganya berdomisili di Desa Pombalowo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kronologis perbuatan asusila tersebut menurut Kapolres, berawal pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban NRL pulang dari sekolah. Setibanya di rumah, korban melihat tersangka yang merupakan ayah kandungnya, sendirian berada di rumah. Sedangkan ibu korban sedang berada di kantor.
Selanjutnya korban masuk ke kamar untuk ganti pakaian dan lupa mengunci pintu. Kemudian tersangka tiba-tiba masuk kamar korban, lalu memaksa korban untuk buka baju. Korban menolak namun tersangka mendekat dan membuka seluruh pakaian korban secara paksa.
Peristiwa tersebut lanjut dia, berulang kali terjadi sekitar enam kali hingga korban hamil. Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Parimo guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa cabul terhadap anak agar secepatnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kepada orangtua agar selalu mengawasi dan menjaga anak-anak khususnya remaja putri. Dan, berikan waktu untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya,” imbuhnya. (asw/palu ekspres)