PALU EKSPRES, PALU– DPRD Palu menunda pembahasan usulan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan (BK).
Beberapa alasan yang mengemuka dibalik penundaan ini diutarakan anggota DPRD Palu dalam rapat pembahasan yang sedianya mulai digelar Senin 20 Januari 2020.
Anggota DPRD Palu, Armin mengatakan, pembahasan tata beracara sebaiknya ditunda. Sambil menunggu persetujuan dari tingkat fraksi DPRD Palu.
Terlebih kata dia, hasil konsultasi BK DPRD Palu ke Kabupaten Bandung Jawa Barat tidak mendapatkan petunjuk mengenai penerapan tata beracara ditingkat BK. Lantaran DPRD Bandung sendiri belum menerapkan hal itu dalam tata tertib (Tatib).
“Sebaiknya dikembalikan dulu ke tingkat fraksi. Karena DPRD Bandung sendiri ternyata belum menerapkan itu,” kata Armin.
Menurutnya, jika lebih dari setengah fraksi yang ada di DPRD Palu setuju, maka pembahasan untuk penyusunan rancangan tata beracara bisa dilanjutkan dalam rapat paripurna.
“Kalau lebih setengah dari 9 fraksi yang setuju, baru kita lanjutkan,” kata Armin.
Sucipto dari Fraksi PKS sependapat. Namun Sucipto menyoroti langkah BK DPRD Palu yang justru melakukan konsultasi ke DPRD yang sama sekali belum menerapkan tata beracara tersebut. Kata dia BK harusnya memilih DPRD yang telah memiliki peraturan dalam melaksanakan tata beracara.
“Teman-teman di BK terbatas informasi sehingga tujuan konsultasinya ke Bandung. Harusnya cari informasi dulu sebelum konsultasi. Atau setidaknya ambil perbandingan di DPR RI,”kata Sucipto.
Karena itu Sucipto mengaku setuju jika pembahasan tata beracara ini sebaiknya dikonsultasikan dulu ke tingkat fraksi-fraksi DPRD Palu
Demikian halnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Farden Saino. Iapun mendukung usulan Armin. Lalu meminta agar usulan rancangan tata beracara dibawah ke tingkat fraksi untuk persetujuan.
Ketua BK, Nasir H Gani tidak membantah usulan rekan-rekannya. Hemat dia hal ini memang harus dikonsultasikan ketingkat fraksi. Serta untuk kepentingan singkronisasi program ketingkat Bapemperda.
“Saya terima usulan untuk disingkronisasi ke Bapemperda. Karena hampir semua fraksi belum mengetahui. Saya setuju untuk sorsing dan dibawa ke tingkat fraksi untuk dibahas,”katanya singkat.
Namun pendapat sebaliknya datang dari Wakil Ketua 2 DPRD Palu, Rizal. Kata Rizal, persetujuan fraksi harusnya baru bisa dilakukan dalam forum pemandangan umum fraksi.
Karena pengajuan usulan rancangan tata beracara sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yakni pengusulan BK ke Bapemperda. Terlebih tata beracara ditingkat BK ini untuk mengatur disiplin kehadiran anggota dalam mengikuti rapat-rapat agenda kedewanan.
Rizal mengaku khawatir, jika pembahasan rancangan ini ditunda, maka boleh jadi baru bisa diajukan lagi nanti pada tahun depan.
“Ini amanat Permendagri 80 tahun 2015. Dan undang -undang 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pemda. Yang mengamanatkan harus ada Tatib dan tata beracara”jelasnya.
Rizal membeberkan, terhadap DPRD yang belum menerapkan tata beracara BK kemungkinan disebabkan rasa kawatir atutan itu bisa menjadi senjata makan tuan. Karena ini menyangkut disiplin anggota menghadiri rapat-rapat.
“Karena ada anggapan aturan ini bisa menjadi senjata makan tuan,”sebutnya.
Namun tambah Rizal, jika memang dibutuhkan untuk melakukan konsultasi kembali, maka sebaiknya berkonsultasi ke DPRD Ponorogo dan Bali. Dua daerah ini menurutnya sudah memakai tata beracara.
“Ini kalau kita searching di google, Ponorogo dan Bali sudah memakai tata beracara,”demikian Rizal. (mdi/palu ekspres)





