PALU EKSPRES, PALU– Dua bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dari jalur perseorangan terkonfirmasi mendaftarkan diri ke KPU Palu. Keduanya adalah pasangan Agussalim -Jefri Wagiu dan pasangan Zainudin Tambuala-Nursalam. Kedua pasangan ini juga telah menyerahkan mandat petugas operator sistem informasi pencalonan (Silon) dan liaison officer (LO) ke KPU Palu. Serta telah diberikan user name untuk mengakses aplikasi Silon.
Namun sejauh ini baru 1 calon diantaranya yang mulai memasukkan data dukungan KTPnya ke Silon, yakni pasangan Aggusalim-Jefri Wagiu. Data terakhir yang terpantau pasangan inipun baru memasukkan sebanyak 4 ribu lebih dukungan KTP.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, penyerahan dukungan KTP akan dimulai 19 Februari dan berakhir 23 Februari 2020 pukul 24.00WITA.
“Sesuai ketentuan yang ada, jika lewat dari batas waktu, maka KPU akan menolak,”kata Iskandar, Selasa 4 Februari 2020.
Menurutnya dukungan data yang dimasukkan harus mencukupi jumlah syarat dan sebaran dukungan yang telah ditetapkan. Jumlah dukungan sebanyak 21.396 KTP dan sebarannya terdapat minimal pada lima kecamatan.
“Intinya serahkan dulu dengan tepat jumlah dan tepat sebaran,”jelas Iskandar, Selasa 4 Februari 2020.
Dalam proses penginputan data dukungan, aplikasi Silon akan membaca secara otomatis bila tersapat dukungan KTP yang ganda dalam satu calon. Sehingga dia berharap hal ini harus benar-benar menjadi perhatian para kandidat.
Sementara jika terdapat dukungan ganda. Contohnya 1 KTP terdaftar sebagai pendukung pada dua calon, maka hal itu akan dilakukan perbaikan pada saat proses verifikasi administrasi.
“Dukungan ganda internal 1 calon akan otomatis terbaca aplikasi Silon. Sedangkan dukungan ganda lintas calon itu akan dilakukan verifikasi. Setelah itu perbaikan untuk melengkapi jumlah dukungan,”demikian Iskandar. (mdi/palu ekspres)