Pilkada Kota Palu 2020, Dukungan KTP Agus-Jefry Tak Cukup Syarat

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– KPU Palu memastikan telah menolak syarat dukungan KTP Elektronik yang diserahkan pasangan bakal calon (Pasbalon) Agussalim-Jefry Wagiu.

Pasbalon ini ternyata hanya mampu memenuhi sebanyak 8.067 dukungan KTP elektronik dari jumlah syarat sebanyak 21. 396 dukungan. Dengan begitu, Pasbalon ini tidak lagi dapat mengikuti proses verifikasi selanjutnya alias gugur.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, jumlah dukungan KTP yang diserahkan Pasbalon Agus-Jefry berbeda antara jumlah antara  formulir  B1 KWK dan formulir  B1.1 KWK.

Formulir model B 1WK adalah data dokumen dukungan berupa fisik copyan KTP elektronik. Sedangkan formulir B1.1KWK adalah data dukungan yang diinput ke aplikasi Silon. Dukungan yang diserahkan melalui formulir B1 KWK ternyata hanya sebanyak 8.076. Sementara jumlah dukungan yang diinput ke Silon sebanyak 22.709.

“Acuan kita adalah dukungan fisik dalam form B1 KWK,”jelas Agussalim, Senin 24 Februari 2020.
Awal penyerahan, dukungan KTP dalam B1 KWK, Pasbalon Agus-Jefry menyerahkan sebanyak 7.771, pada Minggu sore 23 Februari 2020. KPU kemudian memberi kesempatan untuk menambah hingga batas waktu penyerahan yakni pukul 24.00 WITA. Namun hingga batas waktu tersebut, Pasbalon ini hanya berhasil menambah jadi  8.076 dukungan.

Berbeda halnya dengan Pasbalon Zainudin Tambuala- Nursalam. Jumlah dukungan KTP Pasbalon ini dinyatakan telah memenuhi syarat minimum. Dalam aplikasi Silon, jumlahnya sebanyak 21.558. Sedangkan jumlah dukungan fisik sebanyak 21.908 dukungan.

Namun setelah dilakukan pengecekan, jumlah dukungan fisik yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 21.525 dari 21.908. Jumlah inipun sudah melampaui syarat minimum. Kendati begitu, KPU jelas Agussalim masih akan melakukan penyesuaian data antara fisik dukungan dan data dalam aplikasi Silon. Saat ini data dukungan baru sebatas terpenuhi jumlah dan sebaran. Adapaun penyesuaian ini terkait keabsahan dukungan. Misalnya tanda tangan dari pendukung bersangkutan. Serta kesesuaian nama pendukung dalam B1KWK dan B1.1 KWK antara data fisik dan data elektronik.

“Kesesuaian nama pendukung dalam data fisik dan Silon harus sama,”ujarnya.

Pos terkait