PALU EKSPRES, PALU– Program rumah subsidi pemerintah belum bisa dinikmati kalangan masyarakat yang benar-benar berpenghasilan rendah (MBR). Ini karena total nominal pembayaran uang muka rumah subsidi ternyata masih cukup tinggi.
Akibatnya, banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak bisa terakomodir sebagai pembeli rumah subsidi tersebut.
Demikian pernyataan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulteng, M Rizal dalam kegiatan libu ntodea bertajuk kemudahan perizinan dan investasi pascabencana, Senin 24 Februari 2020 di Millenium Water Park Palu.
Rizal menyebut, hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah. Pascabencana, ternyata banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi tersebut namun tetap saja tidak mampu memenuhi standar pembayaran uang muka atau down peyment.
“Banyak masyarakat yang tidak terakomodor rumah Subsidi karena syarat tersebut,”ujarnya.
Oleh sebab itu, Rizal menyarankan, agar pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membantu MBR memenuhi syarat pembayaran awal tersebut.
“Berharap ini bisa tercover dalam APBD agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memenuhi syarat. Karena mereka
tidak punya agunan untuk jaminan ke Bank,”papar M Rizal.
Selain itu, dia juga menyebut pemerintah perlu menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah bersubsidi. Karena jelas Rizal, biaya BPHTB tersebut pada dasarnya bukan dibayar oleh pengembang property perumahan. Melainkan menjadi tanggung jawab pembeli rumah.
DPD REI Sulteng tambah dia tahun ini mengusulkan pembangunan 4.133 unit rumah subsidi. Terkait hal ini, diapun berharap pemerintah tidak membuat aturan terkait perizinan menjadi sulit dengan adanya peta zona rawan bencana.
“ZRB ini banyak mengekang anggota REI yang notabene pengusaha lokal. Banyak rencana pembangunan tertunda karena menunggu peraturan daerah tentang ZRB ini,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)