PALU EKSPRES, PARIGI– Inspektorat Daerah Parigi Moutong merekomendasikan bendahara Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongaka, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kepada aparat penegakan hukum (APH).
Pasalnya, oknum bendahara tersebut mengabaikan waktu yang diberikan selama 60 hari untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat senilai Rp 200 juta lebih.
Inspektur Inspektorat, Sakti Lasimpala mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan bendahara Desa Kayu Jati kepada APH setelah ditemukan kerugian negara dari hasil pemeriksaan dana desa tahun 2018, sementara pihaknya telah memberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan hasil temuan itu.
“Kami memberikan waktu tetapi yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan, maka langkah yang kami ambil adalah menyerahkan kepada Polres Parimo,” kata Sakti kepada wartawan di Parigi, Selasa (10/3/2020).
Menurut Sakti, tugas Inspektorat sebagai pengawas dan pendamping dalam hal pengelolaan dana desa, setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Olehnya, langkah yang diambil adalah memanggil dan membina desa-desa yang dinilai bermasalah dengan cara melayangkan surat pemanggilan.
Ia menegaskan selama proses tersebut misalnya, tidak disahuti beberapa kali, maka Inspektorat mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap Desa Kayu Jati untuk anggaran tahun 2019.
Selain itu, kata Sakti, APH juga telah meminta dokumen hasil pemeriksaan pihak Inspektorat dari beberapa desa yang diduga melakukan pelanggaran.
“Selama 2019, satu desa yang direkomendasikan. Selebihnya permintaan dokumen,” ungkapnya.
Pada tahun ini, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Parigi dan Polres Parimo sebut Sakti, berkolaborasi dalam hal pembinaan penggunaan dana desa. Sehingga, pihak desa nantinya akan dijelaskan mana dana yang bisa digunakan dan mana yang tidak bisa dianggarkan melalui DD.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah agar desa tidak salah langkah dalam penggunaan DD. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjadi tersangka.
“Ketika dana itu digunakan sesuai dengan ketentuan pastinya tidak akan berbenturan dengan hukum, seperti yang dialami beberapa desa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan,” terangnya.