Sabtu, 4 April 2026
Palu  

Camat-Lurah se Kota Palu Diminta Sosialisasikan Keringanan Angsuran APPI

IMG_20200404_095419

PALU EKSPRES, PALU– Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan keringanan bagi masyarakat  yang kesulitan membayar angsuran akibat pandemi virus korona (Covid 19).

Jenis keringanan atau restrukturisasi yang ditawarkan APPI antara lain perpanjangan jangka waktu. Penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Kebijakan APPI ini merupakan tindak lanjut siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/DKNS/OJK/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penerapan ketentuan stimulus perekonomian. Siaran pers OBK inipun telah ditindaklanjuti jajaran Pemkot Palu melalui rapat koordinasi yang digelar Senin 30 Maret 2020.

Dari hasil rapat Pemkot Palu dan OJK Sulteng, Wali Kota Palu kemudian menginstruksikan seluruh Camat dan Lurah se Kota Palu untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut di wilayahnya masing-masing melalui surat penyampaian resmi.

Sekkot Palu, H Asri dalam rapat bersama OJK merespon baik sejumlah langkah strategis OJK dengan kebijakan stimulus lanjutan di sektor  jasa keuangan dengan melonggarkan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan dampak dari penyebaran covid 19 sehingga mempengaruhi sejumlah sektor perekonomian.

“Kebijakan yang dileluarkan OJK sangat bagus dan ini harus tersosialisasi secara gencar di masyarakat baik pada tingkat kecamatan hingga kelurahan agar masyarakat yang berdampak akibat mewabahnya covid 19 ini bisa terbantu diringankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar sangat mendukung upaya Pemkot Palu untuk menggencarkan lagi langkah strategis OJK di sektor jasa keuangan terkait penyebaran covid 19 tersebut.

OJK kata dia telah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini diperluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,”katanya.

Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:
Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan
Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

OJK pun mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi.

Gamal menjelaskan,   ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini diharap menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona. Sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Bahkan Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar”.

Untuk kondisi di Pasar Modal, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, diyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.(**/mdi/palu ekspres)