PALU EKSPRES, PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memenangkan gugatan Dr Nisbah atas penonaktifannya sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Universitas Tadulako. Hakim Ketua, Slamet Riyadi dalam putusannya menyebutkan, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dan membatalkan keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr. Nisbah, sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2017- 2021 tanggal 8 November 2019.
Dalam putusan Nomor NOMOR: 5/G/2020/PTUN.PL, pihak Untad juga diwajibkan mencabut Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang pemberhentian Dr. Nisbah, sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako. Kemudian mewajibkan tergugat untuk merehabiltasi Dr Nisbah ke dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta hak-haknya seperti semula sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako.
Kasus ini bermula saat Dr Nisbah diberhentikan oleh Rektor Untad dalam jabatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fisip Untad. Alasannya, Nisbah dianggap nonaktif, karena yang bersangkutan pernah menjadi Komisioner KPU Sulteng periode 2013 – 2018.
Menurut Nisbah dia keberatan dengan kebijakan Rektor Untad tersebut. Karena sebelumnya tidak ada usulan penonaktifan. ”Kalau seperti itu kenapa harus minta pengaktifan,” tanyanya, saat dimintai pendapatnya, Minggu 7 Juni 2020.
Pada akhirnya PTUN, kata dia, memutuskan ekspesi tergugat ditolak dan mengabulkan seluruhnya gugatannya. ”Pada akhirnya keadilan menemui jalannya,” tutupnya. (kia/palu ekspres)