PALU EKSPRES, PALU– Dua pejabat Universitas Tadulako (Untad) yakni Wakil Rektor II, Muhammad Nur Ali dan Dekan Fisip, Dr Khairil diminta segera melakukan permohonan maaf kepada Dr. Nisbah dalam waktu 2 x 24 jam pada delapan media cetak dan 2 dua media televisi nasional.
Desakan tersebut disampaikan oleh Adi Priyanto, salah satu penasehat hukum Dr. Nisbah menyusul keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako, Dr Nisbah sebagai penggugat.
“Kalau tidak dilakukan, kami akan melakukan pelaporan tindak pidana sebagaiamana yang diatur dalam Undang-Undang,” kata Adi Priyanto melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/6/2020).
Keputusan mengenai gugatan kliennya dikabulkan menurut Adi, tertuang dalam Putusan PTUN Palu Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL yang terbit pada Selasa (9/6/2020).
Dengan demikian putusan tersebut telah menggugurkan pendapat bahwa kliennya telah menerima gaji double selama menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng periode 2013-2018, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Kemudian putusan ini juga telah menggugurkan pendapat bahwa klien kami tidak koperatif selama proses pengusulan berkas penonaktifan jabatan fungsional Lektor selama menjabat anggota komisoner KPUD Sulteng,” katanya.
Selain gugurnya dua pendapat tersebut, putusan tersebut juga mengugurkan pendapat telah memberikan kepastian hukum melalui Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian jabatan lector.
Menurutnya, SK itu terbukti tidak pernah ada atau tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi. Bahkan oleh pihak Universitas Tadulako.
“Surat itu memang tidak ada bentuk fisiknya,” jelasnya.
Tiga pendapat yang gugur tersebut sebelumnya digunakan menjadi basis argumentasi oleh Wakil Rektor II Untad, Muhammad Nur Ali dan Dekan Fisip Untad, Dr Khairil. (**/fit/palu ekspres)