PALU EKSPRES, PALU– Kisruh dugaan adanya pekerjaan ruang SDN 1 Tatura Palu yang tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbuntut ke persoalan lain, yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palu Ansyar Sutiadi.
Pasalnya, ketika hendak dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan itu, Kamis (12/8/2020), di ruang kerjanya, Ansyar Sutiadi justru melontarkan ucapan, bahwa pernyataan Anggota DPRD Palu, Marcelinus, adalah pernyataan yang dipicu karena keinginannya meminta proyek dan tidak bisa dipenuhi.
Pernyataan yang tidak patut karena dokumen yang didapat Marcelinus tidak dikonfirmasi ke pihak berkompeten untuk mengeluarkan statemen.
“Makanya apa motivasi Marcelinus ini. Apakah dia mau cari popularitas. Kalau mau cari popularitas, bukan begini ceranya. Ada mekanisme. Atau dia benci sama saya secara pribadi. Mungkin karena dia telepon saya dia minta proyek. Saya tidak beri. Karena ada aturan yang mengatur itu. Iya, dia pernah telfon saya,” sebut Ansyar kepada wartawan.
Ansyar mengaku, pihaknya tidak bisa seenaknya memberikan proyek karena ada aturan main terkait hal itu.
“Saya tidak berikan karena ada aturan yang mengatur.Tidak bisa kita sewenang-wenang memberi. Kita terikat dengan aturan itu,” ucapnya.
Karena itu Ansyar mengaku dirinya akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
“Saya akan coba konsultasi dengan penasehat hukum. Apakah ini melanggar. Kalau KUHP melanggar. Cuma yang saya mau lihat, apakah ini hak imun dia sebagai dewan bisa dibenarkan,”sebutnya.
“Ya jelas saya sangat sesali. Karena bahasa itu tidak patut. Kami secara lembaga terlecehkan. Secara pribadi kami semua yang ada di situ dianggap melakukan hal yang tidak betul. Apakah dia hakim yang berhak menjustifikasi kami. Ada pihak yang berhak itu. Apalagi tidak dikonfirmasi pak. Kalau begini semua sifatnya orang, tidak dikonfirmasi, wah cilaka. Saya juga bisa tuduh macam-macam,” tandasnya.

Mengenai pernyataan Kadisdik Palu ini, Marcelinus balik menyebut bahwa dirinya tidak pernah meminta proyek apapun.
Perbincangan yang terjadi saat menelepon Kadisdik Palu, menurutnya, hanya sebatas mengonfirmasi tentang boleh tidaknya sebuah proyek swakelola itu dimitrakan pada pihak ketiga.