Dana Kampanye; Besar Pasak Daripada Tiang

  • Whatsapp
Kasman Jaya Saad. Foto: Istimewa

Peran Penyelenggara

         Penyelenggara Pemilu  (KPU dan Bawaslu) memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal dan mengawasi aliran dana kampanye paslon. Kedua institusi ini diharapkan terus melakukan sinergisitas dalam melakukan kerja-kerja profesionalnya. Sesuai kewenangan yang dimiliki, maka KPU memiliki peran penting dalam meneliti aliran dana kampanye  paslon peserta Pilkada. Para paslon wajib menyampaikan  rekening khusus dana kampanye kepada KPU, mencatat dan membukukan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, serta wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU sesuai batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang.  KPU dapat melakukan pembatalan kepada paslon terpilih dalam Pilkada bila terbukti terdapat ketidak benaran atau tidak akuntabel dalam penyerahan rekening khusus dana kampanye, pembukuan, penerimaan dan penggunaan dana kampanye serta penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Bacaan Lainnya

        Dan selanjutnya lembaga pengawas (Bawaslu) dapat melakukan identifikasi awal terhadap laporan dana kampanye yang terindikasi terdapat pelanggaran. Selanjutnya, jika menemukan kejanggalan dan keganjilan dalam laporan tersebut, terlebih jika menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam sumbangan dana kampanye, maka Bawaslu diharapkan segera menangani dan menindaklanjutinya. Kerja sama yang telah dibangun dengan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memiliki kewenangan dalam melakukan penelusuran aliran dana, dapat dimanfaatkan untuk menindak mereka yang terbukti memanipulasi dana kampanyenya. Bawaslu  juga dapat melakukan  kajian terhadap laporan dana kampeye para paslon. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu dapat melakukan identifikasi awal kepatuhan atau pelanggaran yang mungkin terjadi  yang dilakukan oleh para paslon.

          Harapan yang besar,  tentu saja kita sandarkan kepada para paslon yang akan bertarung pada Pilkada tahun ini untuk dapat berlaku jujur, transparan dan akuntabel dalam penyerahan rekening khusus dana kampanye, pembukuan, penerimaan dan penggunaan dana kampanye serta dalam penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dan senang tiasa  berkomitmen untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan Pilkada. Jangan sampai dana kampanye yang dilaporkan besar pasak daripada tiang -ada perbedaan antara dana kampanye yang dilaporkan ke KPU dengan dana kampanye yang nyata digunakan-  tidak jujur dan tidak akuntabel.

Pos terkait