PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui tim terpadu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 mulai mengintensifkan operasi yustisi bagi tempat atau pelaku usaha.
Operasi ini mulai digelar Sabtu malam (3/10/2020). Tim terpadu yang turun melakukan operasi merupakan gabungan TNI,Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, dinas komunikasi dan informatika dan dinas pariwisata.
Dalam pantauan Palu Ekspres, tim mulai bergerak dari Kantor Satpol PP Palu sekira pukul 20.30 WITA. Usai apel, tim gabungan langsung menuju triplle f cafe and resto di Jalan Mangunsarkoro Palu. Kemudian bergerak menuju ke sejumlah kafe lainnya.
Dalam operasi ini, tim baru sebatas memberi edukasi kepada pemilik usaha sekaligus pengunjung yang datang tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar.
Namun begitu, tim sudah mulai melakukan ceklist atas standar pemenuhan protokol kesehatan pelaku usaha diikuti surat teguran tertulis.
Adapaun lembar ceklist kewajiban pelaku usaha sesuai pasal 4 huruf b Perwali nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Kewajiban pelaku usaha adalah menyediakan famlet, banner poster mengenai pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang ditempel, dipajang dan dibagikan kepada pengunjung, masyarakat dan fasilitas umum.
Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun yang memenuhi standar serta menyediakan hand sanitizer termasuk bilik diisinfektan. Menyediakan thermogun dan melakukan uji suhu tubuh. Melakukan rapid test secara berkala terhadap karyawan.
Kemudian mengatur jarak kursi/tempat duduk dengan memberi tanda kursi yang tidak digunakan.
Mengatur kapasitas jumlah pengunjung/orang yang beraktifitas di tempat dan fasilitas umum minimal 50 sampai 75persen dari kapasitas sebenarnya. Melakukan penyemprotan disinfektan secartaa berkala dengan jadwal dan berita acara telah dilakukan penyemprotan.
Dan melarang pengunjung atau masyarakat yang tidak menggunakan masker saat masuk atau beraktifitas/belanja dalam tempat usaha.
Kepala Satpol PP Palu, Trisno mengatakan, pihaknya akan mencentang semua hal yang belum dipenuhi pelaku usaha. Untuk selanjutnya nanti akan diperiksa kembali.
Jika pelaku usaha nantinya tidak juga memenuhi salasatu dari kewajiban protokol kesehatan itu, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana Perwali nomor 19 tahun 2020.
“Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi salah satu unsur protokol kesehatan itu langsung kita beri teguran tertulis untuk menjadi perhatian ,”tegasnya.
Trisno menambahkan, operasi yustisi demikian akan terus dilaksanakan hingga Desember 2020 mendatang. Ini menurutnya telah menjadi langkah kongkrit dalam mengendalikan dan memutus penyebaran Covid 19 di Kota Palu.
Dia menggaris bawahi, dalam operasi yang akan dilakukan selanjutnya, jika terbukti ada pelaku usaha yang tetap tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, maka bisa ditindak hingga pencabutan izin usaha.
“Kita tidak boleh lagi main-main dengan protokol kesehatan ini. Mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Palu terus naik,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)