PALU EKSPRES, TOLITOLI – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli memutuskan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli, Amran Yahya – Moh Besar Bantilan (Amanah Besar) menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.
Penetapan KPU Tolitoli 16 tersebut tertuang pada keputusan nomor: 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 pada rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada tertanggal 16 Desember 2020, Paslon 01 Rahman Buding – Moh Faisal Bantilan memperoleh 18.997 suara, Paslon 02 Muhtar Deluma – Bakri Idrus telah unggul di posisi kedua dengan 50.989 suara, sementara Paslon 03 Amran Yahya – Moh Besar Bantilan meraup suara terbanyak, yakni 55.960 pemilih.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekira 150.009 di Tolitoli diketahui pemilih yang hadir di TPS untuk pemungutan suara berdasarkan perhitungan surat suara berjumlah 128.202 pemilih, sementara surat suara sah hanya sekitar 125.946 pemilih dan surat suara tidak sah sebanyak 2.256 pemilih. Sementara suara golput bejumlah 21.807 pemilih yang tidak menggunakan surat panggilan memilih tersebar di 504 TPS di Tolitoli.
Pemenang Pilkada Tolitoli yang diputuskan KPU telah hadir pihak Bawaslu. Keputusan penetapan yang dibacakan ketua KPU, Suleman Pajalani juga disaksikan para saksi dari masing – masing pasangan calon. Nampak hadir di lokasi saksi Paslon 02 Angga yang juga mendapat mandat, sedangkan satu orang saksi lain, Fahrul Baramuli memilih ke luar ruangan.
Demikian juga saksi Paslon 01, Yusuf Mappiase sebelum keputusan dibacakan lebih memilih meninggalkan ruangan pertemuan di sebuah hotel di Tolitoli.
Informasi diperoleh, tim Paslon 03 mengaku tak puas dengan keputusan KPU, sehingga berencana akan melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ada kecurangan Pemilu.
“Dengan keputusan KPU, jelas kami tidak puas dan kami akan melakukan langkah hukum, kami akan menyiapkan data kita dan membicarakannya dengan tim kuasa hukum kita,” tutur tim Paslon 02, Fahrul Baramuli kepada wartawan.
Sementara tim 01, Yusuf Mappiase saat disinggung mangaku belum menentukan sikap apakah melakukan langka hukum selanjutnya atau tidak.