PALUEKSPRES, TOLITOLI – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Bakti Ahmad Pombang menduga penambahan penetapan tersangka yang diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli pada dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2018 yang berpatokan pada kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar sebagai bentuk produk pesanan dari pihak tertentu.
” Penetapan tersangka di KPU yang muncul belakangan terhadap inisial DS saya curiga karena ada pesanan, kenapa karena pihak Kejari Tolitoli tidak menggunakan LHP yang benar dari KPU RI,” tekan Ahmad Pombang kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: KPU Tolitoli Masih Lakukan Menu Hitung Suara Pilkada
Nilai sebesar Rp1,4 miliar yang dijadikan patokan penyidik Kejari Tolitoli dalam penetapan tersangka bukan bersumber dari LHP yang dilakukan Sekretariat Jendral (Sekjen) KPU RI yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada September 2021.
” Desember tahun 2020 pihak KPU pusat mamang menemukan adanya terjadi kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran Pemilu tempo hari cuma setelah dilakukan PDTT terjadilah perubahan yaitu hanya sekitar Rp444 juta lebih,” katanya.
Baca juga: KPU Tolitoli Gelar PSU di TPS Sabang
Menurutnya, pada temuan inspektorat KPU RI terkait kerugian negara kurang lebih sebesar Rp400 juta tersebut, dalam penjelasan rekapitulasi sekitar 32 orang penyelenggara termasuk di antaranya lima komisioner KPU Tolitoli ditekankan agar merealisasikan pengembalian kerugian negara yang ditemukan KPU Pusat tersebut.
” Dari 32 orang yang masuk dalam daftar rekapitulasi, bendahara bernama Firdaus yang paling besar kerugian negara harus dia kembalikan yaitu Rp295 juta, yang baru dikembalikan baru sekitar Rp50 juta,” beber Ahmad Pombang.
Selain bendahara KPU yang masih mengotori rekapitulasi temuan inspektorat KPU RI, dua di antaranya merupakan komisioner KPU yang belum mengembalikan kerugian negara, sementara kesempatan yang diberikan deadline waktu dua tahun lamanya.
” Harusnya mereka juga ini jadi tersangka, karena tidak punya niat baik mengembalikan kerugian negara, beda halnya dengan saudara tersangka baru DS dia sudah mengembalikan sebesar Rp70 juta,” tandasnya.