Sidang ke 11, Ini Dua Kesalahan Fatal Ahok

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Sidang ke-11 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlanjut. Saksi yang pertama bersaksi adalah Ahli Agama Islam Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Miftachul Akhyar menerangkan bahwa seseorang yang muslim saja tak bisa sembarangan menafsirkan isi dari Al-Quran, apalagi Ahok yang notabane bukan seorang muslim. Sehingga merupakan kesalahan besar bila Ahok menafsirkan isi Surah Al-Maidah ayat 51.

Bacaan Lainnya

“Yang boleh (menafsirkan) itu hanya ahli agama saja. Itu pun, masih bisa diperdebatkan karena memang tidak sembarangan,” kata dia di persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Dalam kasus ini dia menegaskan, kesalahan fatal Ahok ada dua. Pertama Ahok bukan muslim, dan kedua dia menafsirkan isi Surah Al-Maidah ayat 51 dan menyebut isinya berbohong.

Menurut dia, kesalahan Ahok tak akan berat bila dia menafsirkan dengan benar isi dari Surah Al-Maidah ayat 51.

Tapi apa yang diucapkan Ahok bahwa ayat itu dipakai untuk berbohong merupakan sesuatu yang fatal. “Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tegasnya.

Diketahui, di sidang ke-11 kasus penistaan agama ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dua ahli agama, dua ahli pidana.

(Fajar/PE)

Pos terkait