Pemkab Parimo Asistensi Program dan Kegiatan Stunting

  • Whatsapp
Kabid Sosbud Bappelitbangda Parimo, Abd Sahid Badja. Foto : ASWADIN/PE


PALU EKSPRES, PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parimo melaksanakan asistensi program dan kegiatan stunting.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, berlangsung di aula Bappelitbangda, Rabu (17/2/2021). 
Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Bappelitbangda Parimo, Abd Sahid Badja mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan integrasi program dan kegiatan aksi penurunan angka stunting di Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menjelaskan, ada beberapa OPD terkait rencana kegiatanya akan diasistensi hingga tahun 2022 mendatang. “Jadi untuk tahun ini kita mapping kegiatan sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2020, ini yang kemudian OPD kita undang untuk mapping itu,” ujar Abd Sahid ditemui usai kegiatan asistensi program dan kegiatan stunting, di aula Bappelitbangda.
Ia mengatakan, kegiatan yang sudah sesuai mereka ajukan di rencana kerja (Renja) tahun 2020 untuk tahun 2021, itu akan di-mapping ke Permendagri Nomor 50 Tahun 2020. “Jadi kegiatan-kegiatan penanganan stunting sesuai dengan Permendagri Nomor 13 dan Permendagri Nomor 50, itu apa semua, jadi itu yang kita mau mapping ini,” ujarnya.
Menurutnya, yang paling urgen dalam kegiatan stunting yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat adalah, bagaimana pihaknya merencanakan program untuk tahun 2022 sesuai dengan analisis situasi yang dilakukan oleh pihak akademisi Untad beberapa waktu lalu untuk tahun ini.
“Semua kegiatan itu harus sesuai dengan rekomendasi dari analisis situasi. Jadi ada beberapa rekomendasi dan untuk Dinkes sudah ada dan semua OPD terkait sudah ada rekomendasi dari analisis situasi yang dilakukan oleh Untad kemarin,” katanya.
Sehingga, mereka membuat perencanaan program harus sesuai dengan rekomendssi tersebut untuk tahun 2022 khusus penanganan penurunan stunting.
“Tahun 2021, 2022, hingga seterusnya kita sudah menggunakan aplikasi Sistem Imformasi Penerintah Daerah (SIPD) yang ditangani langsung oleh pihak Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Olehnya, tahapan-tahapan perencanaan nantinya, sudah sesuai dengan aplikasi tersebut. “Sehingga, kita sengaja mengikuti tahapan ini supaya tidak ada OPD yang ketinggalan merencanakan program kegiatanya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait