Forkopimda Sepakat Tutup Lokasi Pertambangan Emas Ilegal di Parimo

  • Whatsapp
LOKASI TAMBANG - Nampak alat berat jenis Exavator tengah melakukan evakuasi korban yang tertimbun longso dilubang tambang Buranga. Foto : ASWADIN/PE.

Olehnya, ia menyarankan semua aktivitas ataupun operasi pertambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Parigi Moutong harus dihentikan.” Jadi sesuai data kami ada pertambangan emas ilegal di Parimo itu ada tiga titik yakni, Kayuboko, Moutong dan Ampibabo,” ungkapnya.

Sementara, pertambangan legal dan telah mengantongi izin di Kabupaten Parigi Moutong baru ada dua perusahaan yaitu, PT. Trio Kencana dan Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).

Bacaan Lainnya

” Kalau PT. Trio Kencana itu mereka sudah mengantongi izin dan sesuai mekanisme yang ada, kemudian jaminan reklamasi (Jamrek) masih dalam proses,” katanya.

Untuk PT. KNK sendiri tambahnya, masih ada beberapa persyaratan teknis sesuai aturan undang-undang yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Di antaranya, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), belum membayar pajak kepada negara, serta jaminan reklamasi pun belum ada.

“Dengan empat persyaratan teknis sesuai undang-undang yang belum dipenuhi, maka PT. KNK belum bisa beroperasi sama sekali. Sehingga, PT. KNK tidak bisa beroperasi, cuma wilayah IUP PT.KNK yang luasnya kurang lebih 1 hektare itu diolah masyarakat secara ilegal, dan itu semua kami tutup,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum kejadian longsor pada Rabu, 24 Februari 2021 di lokasi tambang emas ilegal Desa Buranga, atas dasar laporan masyarakat Dinas ESDM Provinsi telah melayangkan surat ke Polda Sulteng, tanggal 19 Februari 2021 guna meminta penertiban dan penindakan hukum terhadap PETI yang ada di Desa  Buranga. (asw/palu ekspres)

Pos terkait