PALU EKSPRES, PARIMO- Pasca- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (29/3/2021) lalu, sebanyak tujuh desa mengajukan gugatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parimo, Agus Salim, mengatakan, dari tujuh desa yang mengajukan di Kabupaten Parimo, namun gugatanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur.
“Kami baru saja melaksana sidang terkait laporan gugatan sengketa Pilkades dari tujuh desa. Berdasarkan pemeriksaan data-data laporan dan hasil klarifikasi, kami menyatakan ditolak,” kata Agus Salim kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Adapun tujuh desa yang melakukan gugatan sengketa Pilkades tersebut adalah, Desa Lambunu, Desa Tingkulang, Malakosa, Desa Tada Utara, Desa Boloung Olonggata, Donggulu Selatan, dan Desa Binangga.
Menurut Agus Salim, gugatan yang diajukan kepada pihaknya dari masing-masing desa, kasusnya bervariasi. Di antaranya, persoalan ratusan surat suara yang tersisih hampir di setiap TPS, karena diduga pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tidak memberikan surat undangan pemilihan kepala desa.
“Ketika kami melakukan klarifikasi dengan pihak P2KD, mereka memastikan surat undangan sudah diserahkan. Tetapi warganya yang memang tidak hadir karena saat pemilihan berada di luar daerah,” jelasnya.
Kemudian katanya, dalam laporan lainnya, ada dugaan warga berasal dari desa lain melakukan pemilihan di desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Kata dia, ketika dilakukan klarifikasi, ternyata warga tersebut memang tinggal di desa lain, tetapi masih ber KTP dan berdomisili di desa tempat pelaksanaan Pilkades.
“Kami tangani gugatan sengketa Pilkades ini secara cepat, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan,” sebut Agus Salim.
Dia menjelaskan, ada beberapa poin hingga gugatan itu ditolak pihaknya, yakni di dalam laporan tidak terdapat foto copy KTP calon kades yang keberatan, permohonan gugatan keberatan tidak bermaterai, dan tidak ada foto copy Surat Keputusan penetapan calon dari P2KD.
“Seperti, laporan gugatan yang disampaikan oleh calon yang keberatan dari Desa Lambunu,” terangnya.
Selain itu tambahnya, Desa Binangga, Desa Tingkulang, Tada Utara, Malakosa, Boloung Olonggata dan Desa Donggulu Selatan, melaporkan gugatannya telah melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga, seluruh laporan gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur.
“Jadi, jika dikemudian hari mereka sebagai pihak yang keberatan tidak merasa puas dan melakukan gugatan ditingkat yang lebih tinggi, itu menjadi hak mereka masing-masing,” ujarnya. (asw/palu ekspres)