Oleh Busranuddin Daeng Masserang *
Merujuk pada PP.13 MENLHK/ 2019 tentang Pendampingan di Bidang Kehutanan , maka dijelaskan salah satu tupoksi penyuluh kehutanan yaitu membangun kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud adalah Kelompok Tani Hutan atau kelompok masyarakat.
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan kehutan, keberadaan kelompok boleh dikatakan sebagai pintu awal guna suksesnya suatu kegiatan khususnya dibidang kehutanan. Akan tetapi terkadang kelompok-kelompok yang dibentuk dan telah dilegalitaskan oleh pejabat yang berwenang, misalalnya kepala desa, dapat kandas di tengah jalan. Penyebabnya, banyak faktor. Salah satu faktor yang mendasar ketika kelompok dilingkungan masyarakat dibentuk dan diisi bukan oleh golongan masyarakat yang memang bergerak atau bersentuhan langsung dengan kegiatan. Singkat kata bukan pelaku utama (Petani). Hal ini menjadi polemik dasar dalam hal tata guna pembentukan kelompok agar kelompok dapat langgeng dan berkelanjutan dalam hal pembinaan serta pendampingan yang berkelanjutan.
Faktor yang berikutnya yaitu potensi. Masalah potensi merupakan kekuatan dasar dalam kelanggenan kelompok, di mana dalam satu kelompok yang terdiri dari beberapa orang masyarakat menyadari akan potensi yang mereka miliki, sehingga secara sadar membuat suatu kelompok masyarakat atau KTH (Kelompok Tani Hutan). Dengan adanya kesadaran akan potensi kelompok yang dimiliki, sudah barang tentu kelompok tersebut akan bertahan dan siap menjadi kelompok-kelompok atau KTH-KTH yang siap.
Faktor selanjutnya adalah pengurus inti, yang dimaksud pada pengurus inti yaitu ketua,bendahara san sekertaris. Dalam hal penentuan pengurus khususnya ketua diharapkan, sang ketua memiliki skill lebih dari pada pengurus inti lainya. Dan, yang lebih utama antara ketua, sekertaris dan bendahara memiliki sudut pandang yang sama dalam pengembangan suatu kelompok.
Penyuluh kehutanan yang terbagi atas 3 kategori, yaitu penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya (PKSM) dan Penyuluh Kehutanan swasta, harus lebih bijak dalam hal melakukan pembinaan dan pendampingan di masyarakat.
Perlu disadari bahwa kekuatan awal dalam mengkoordinir masyarakat dalam berkelompok, adalah bidang kelola kelembagaan, di mana dalam kelembagaan hal mutlak harus adanya struktur organisasi kelembagaan. Semisal struktur organisasi Kelompok Tani Hutan, ketika beberapa faktor di atas telah ditelaah. Selanjutnya, kita masuk pada hal-hal prasarana seperti Buku Tamu, Buku Notulensi, Plang Nama dan sebagainya.
Yang perlu disadari bahwa pendampingan adalah sesuatu yang mudah akan tetapi jangan dimudah-mudahkan. Bukan pula sesuatu yang mudah tetapi jangan terlalu dipersulit. Hal yang utama dalam pendampingan yaitu keikhlasan dikarenakan pendampingan membutuhkan waktu yang singkat hingga kelompok binaan tersebut merasakan manfaat dari pendampingan tersebut.