Selasa, 28 April 2026
Daerah  

Belum Memiliki RKAB, Wagub Sulteng: PT KNK Harus Menghentikan Operasional

Wagub Sulteng Dr. H Rusli Dg Palabbi saat berkunjung ke Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo, Kamis (6/5/2021). Foto: Biro Adm Pimpinan

PALU EKSPRES, PARIMO– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. H. Rusli Dg Palabbi menegaskan agar PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa  (PT. KNK)  menghentikan aktivitasnya di wilayah pertambangan emas di Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu,  Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Saya tegaskan agar PT. (PT. KNK)  untuk memberhentikan operasi, kalau tetap operasi itu Ilegal,” kata Wagub Rusli saat berkunjung ke Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo,  Kamis  (6/5/2021).

Kunjungan Wagub  bersama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sony Tandra, Wakil Bupati Parimo Badrun Ngai tersebut untuk untuk melihat Pencemaran Air di Bolano Lambunu akibat pencemaran Tambang Emas Ilegal  di Desa Kota Nagaya Kecamatan Bolano Lambunu.

Permintaan penghentian operasional tersebut kata Wagub Sulteng, karena PT. KNK belum memiliki Rencana Kerja anggaran Biaya (RKAB) walau pada prinsipnya sudah memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulteng, Sandra Tobondo, menambahkan bahwa perijinan PT. KNK  sudah ada dan ijinnya sudah diterbitkan tetapi RKAB  belum ada.  Hal ini juga disampaikan oleh perwakilan Dinas ESDM Sulteng yang ikut bersama rombongan  Wagub Sulteng. (***/bid/palu ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777