PALU EKSPRES, PARIMO– Wakil Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sutoyo mempertanyakan sepuluh titik lokasi yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan rakyat di Parigi Moutong tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Sutoyo saat ditemui wartawan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPRP, Kamis pekan lalu.
Menurut Sutoyo, lokasi tersebut tersebar di Desa Paria, Ongka Malino, Siendeng, Tada Selatan, Tada Timur, Pelawa, Binangga, Jononunu, Sausu Peore, Sausu Trans dan Sausu Torono.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya, maka usulan 10 lokasi jadi kawasan pertambangan rakyat perlu dipertanyakan kepada pihak Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) setempat.
“Sesuai keterangan pihak Dinas hanya ada empat wilayah pertambangan yang terdaftar, berdasarkan data yang berada pada mereka,” jelasnya.
Kata dia, setelah melakukan RDP bersama Dinas PUPRP tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulteng, untuk memastikan mengenai usulan kawasan pertambangan rakyat yang ada di Parimo.
Menangapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui usulan kawasan tambang rakyat yang ditanyakan oleh anggota DPRD Parimo. Sebab, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan tersebut tidak disampaikan.
Menurutnya, hanya ada empat kawasan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masuk dalam RTRW diantaranya, PT. Trio Kencana, PT. KNK, dan PT. Citra Palu Mineral (CPM).
“Jadi sepuluh kawasan tambang rakyat yang disampaikan, kami tidak ketahui. Hanya ada empat yang masuk dalam RTRW, dan telah memiliki izin usaha pertambangan,” ujarnya. (asw/palu ekspres)