Soal Penetapan Passing Grade CPNS 2021 dan PPPK, Ini Kata BKN

  • Whatsapp
ilustrasi tes cpns/ kredit: unsplash.com

PALUEKSPRES, JAKARTA – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan passing grade CPNS 2021 dan PPPK baik guru maupun nonguru ditetapkan panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN).

“Nilai passing grade (PG) ditentukan setelah dilakukan sampel uji coba soal-soal CPNS kepada para peserta terpilih,” kata Suharmen seperti dikutip dari JPNNcom, Selasa (29/6/2021).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini menyikapi informasi yang ramai beredar di sosial media mengenai passing grade CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Padahal, sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan mengumumkan resmi.

Suharmen mengatakan uji coba itu bertujuan untuk melihat berapa nilai rata-rata dari peserta. Kemudian, hasilnya dibawa dalam rapat Panselnas untuk diputuskan berapa besaran nilai PG.

Sampai saat ini katanya, PG CPNS dan PPPK guru maupun non guru belum ditetapkan Panselnas. Penetapan harus dilakukan sampling uji coba soal-soalnya dilakukan terhadap peserta yang lulus CPNS 2020. Dari situ baru bisa dihitung berapa besaran PG.

“Apakah sama, lebih besar atau lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi passing grade-nya baru,” ucapnya.

Nantinya, kata Suharmen, semua akan menggunakan PG baik CPNS, PPPK guru, dan PPPK nonguru. Termasuk peserta tes CPNS jalur sekolah kedinasan.

Soal kapan passing grade CPNS 2021 dan PPPK 2021 ditetapkan, Suharmen mengatakan sebelum seleksi kompetensi dasar (SKD) dimulai, PG harus sudah ditentukan.

Sebab, masyarakat harus tahu informasi besaran passing grade CPNS 2021 dan PPPK. “Kemungkinan uji coba akan dilakukan Juli. Jadi ancar-ancarnya penetapan passing grade-nya Juli juga,”ujarnya.

Suharmen mengimbau masyarakat tidak percaya dengan informasi besaran passing grade CPNS dan PPPK 2021 yang beredar di media sosial. Lantaran Panselnas belum menetapkannya. “Sabar saja. Hadapi dulu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021,” tandasnya. (jpnn)

Pos terkait