PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), merilis berbagai kasus yang sedang ditangani sepanjang tahun 2020-2021. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun.
“Hari ini kami merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun, dalam rangka itu juga kami ingin menyampaikan beberapa kinerja yang telah dilaksanakan Kejari Parigi Moutong,” kata Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi saat konfrensi pers di Aula Kantor Kejari, Kamis (22/7/2021).
Dia merinci, untuk pidana umum pihaknya telah menerima perkara dari Kepolisian, sebanyak 113 perkara. Selanjutnya, 100 perkara dari Kejari dan 13 perkara lainnya dari Kejaksaan Tinggi.
Sementara untuk pidana khusus, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penerimaan realisasi pembayaran pembebasan lahan, dengan anggaran bersumber dari APBD Parigi Moutong tahun 2015-2016.
Kata dia, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor 679/P:/16/PFB.1/7 tanggal 5 Juli 2021. Dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi itu dilakukan atas pengembangan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
“Di mana kami lebih fokus pada penyimpangan, yang terjadi oleh para pemilik lahan, bekerjasama dengan panitia pembebasan lahan,” jelasnya.
Sementara Kejari Cabang Tinombo tambahnya, juga tengah melakukan penyidikan dengan dua perkara, yang dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
“Berkaitan dengan penyidikan memang masih dalam proses, dilakukan pemanggilan-pemanggilan saksi,” ucapnya.
Dia mengaku, bahwa penanganan kasus itu berjalan lambat. Sebab berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, karena dikhawatirkan para jaksa terpapar dan semakin menghambat proses penanganan kasus.
“Jadi saya maklumi juga, dengan teman-teman saat melakukan pemanggilan-pemanggilan, akan terjadi kerumunan di kantor. Jadi pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap, namun percayalah, teman-teman bekerja dengan sepenuh hati,” terang Fahrorozi.
Kemudian, ada dua MoU dan lima Surat Kuasa Khusus (SKK), pada perdata tata usaha negara. Hasil penanganan, pihaknya telah melakukan penyelamatan aset daerah, berupa satu unit kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan Parigi Moutong dengan nilai Rp 300 juta lebih.
“Kendaraan ini ada di daerah Toraja, kami minta dikembalikan. Setelah dikembalikan, kami langsung serahkan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Penyelamatan aset juga dilakukan Kejari Cabang Tinombo, bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lombok dengan nilai aset sekitar Rp 4 juta lebih, berupa alat kesehatan yang dibawa oleh tenaga kesehatan.
Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pengembalian aset daerah, terhadap orang-orang yang sebelumnya bekerja dijajaran Pemda Parimo, dan saat mereka telah menjalani pensiun atau berhenti namun membawa serta aset-aset tersebut. (asw/palu ekspres)