PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan memulai kembali penyekatan akses perbatasan darat bagi pelaku perjalanan menuju Kota Palu pada Selasa (27/7/2021).
Keputusan ini telah disepakati unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) Pemkot Palu dalam rapat koordinasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Senin 26 Juli 2021 di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Pemkot Palu juga kembali akan mendirikan tiga posko pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pelaku perjalanan. Yakni, pintu masuk di Kelurahan Watusampu, Kelurahan Tawaeli dan Pantoloan.
Dalam keputusan ini, setiap pelaku perjalanan, baik yang hanya sekadar melintas maupun masuk ke wilayah Kota Palu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil swab dengan hasil negatif. Jika tidak, maka tidak diperkenankan masuk atau melintas.
Selanjutnya pos pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan ini akan diberlakukan secara buka tutup. Yakni, mulai pukul 22.00 sampai 06.00 WITA. Sementara jadwal buka pos dimulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WITA.
Karenanya, untuk menghindari tertundanya perjalanan dalam waktu lama, maka pelaku perjalan diminta menyesuaikan waktu buka tutup tersebut.
Dalam pembatasan akses ini, pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker dengan benar menutup hidung dan mulut. Dengan jenis masker kain sebanyak tiga lapis atau menggunakan masker medis. Serta tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.
Oleh sebab itu, Wali Kota Palu dalam surat pemberitahuan tersebut berharap bupati se- Sulteng mengimbau masyarakatnya untuk membatasi aktivitas khususnya masuk ke wilayah Kota Palu.
Keputusan ini juga telah dituangkan dalam surat Wali Kota Palu nomor 4401/676/DISHUB/2021 tanggal 26 Juli tahun 2021 tentang persyaratan pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kota Palu yang ditujukan kepada seluruh bupati di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Persyaratan pelaku perjalanan ini berlaku sampai dengan diterbitkannya surat pemberitahuan berikutnya. (mdi/palu ekspres)