PARIMO, PE – Satuan Narkoba Resort Parimo, meringkus dua pemuda yang diduga pengedar narkoba. Kedua pemuda asal Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, diketahui bernama M Sabrin alias Abi dan M Sahril alias Caling.
Keduanya dibekuk bersamaan pada Kamis, 23 Februari 2017 pada pukul 17.30 sore, di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya dibekuk di rumah salah satu tersangka Abi.
Kuat dugaan saat dibekuk, keduanya tengah menggelar pesta sabu. Kasat Narkoba Polres Parimo, Kurniawan Estefanus Blake, SIK kepada sejumlah wartawan, Jumat 24 Februari 2017 menjelaskan dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada saat penggerebekan.
Di antaranya dua paket sabusabu, 256 plastik bening kecil yang diduga untuk mengisi paketan barang haram yang akan dijual itu, kemudian satu unit alat timbang digital yang diduga untuk mengukur paketan sabusabu yang akan dijual serta tiga alat isap jenis bong.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti delapan buah korek gas, tujuh buah handphone berbagai merek, uang tunai senilai total Rp10,5 juta lebih. Uang itu dicurigai sebagai hasil transaksi kejahatan Narkoba.
Polisi juga mengamankan sebuah kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam bertransaksi Narkoba.
“Kami gerebek rumah Abi,pada sore hari kemungkinan mereka saat itu usai melakukan pesta sabusabu di rumah Abi. Sesuai pengakuan Caling dia hanya bertamu untuk menggunakan sabusabu. Tetapi hal itu tidak serta merta kami percaya,’’jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa penangkapan Caling merupakan hasil dari pengembangan atas beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil diringkus pihaknya.
Sementara Abi merupakan TO yang selama ini diincar polisi.
“Kami tetap menampung apa yang disampaikan pada saat BAP, tetapi saat ini seperti apa yang dikatakan mereka adalah bandar yang sudah lama kami jadikan sebagai Target Operasi (TO),’’uraianya.
Dua tersangka itu dijerat pasal 114 Junto 112 Subsider 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(mg4/Palu Ekspres)