Konsistensi dalam Penerapan Prokes di Masa Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
Basrin Ombo. Foto: Dok

Oleh Basrin Ombo, S.Ag., M.HI (Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Poso)

ISLAM menganjurkan kepada setiap pemeluknya agar menjaga sikap konsistensi dalam berbagai hal, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Sikap ini merupakan perwujudan dari sifat kepatuhan terhadap ajaran agama yang dilandasi dengan keyakinan bahwa Islam menghendaki umatnya agar selalu menjaga sikap konsisten.

Bacaan Lainnya

Konsistensi merupakan sebuah kesungguhan dalam menjalankan setiap aturan, perintah atau kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya. Konsistensi dalam ilmu logika adalah teori sebuah semantik dengan semantik lainnya tidak mengandung kontradiksi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsistensi adalah ketetapan dan kemantapan  dalam bertindak. Dalam bahasa Agama (Islam), konsistensi adalah sikap “istiqomah” dalam mengerjaan sesuatu. Allah SWT. berfirman dalam Al-Quran surah Hud ayat 112. 

“Maka istiqomahlah (tetaplah kamu pada jalan yang benar), sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Kosistensi merupakan unsur terpenting dalam pembentukan kepribadian seorang Muslim. Menjadi orang konsisten membutuhkan sebuah sikap serta memerlukan usaha keras dan hati yang ikhlas.

Bagaimana dengan konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Infection Desase-19? Pertanyaan ini tidaklah bersifat tendensius, tapi justru mengungkapkan kenyataan yang selama ini dipertontonkan di hadapan masyarakat. Aturan tentang penerapan protokol kesehatan sudah ada, tata cara dalam penerapannya pun sudah disampaikan secara masif. Ada banyak peraturan yang yang sudah diterbitkan berkaitan dengan penerapan prokes. Di bawah ini beberapa aturan dimaksud;

  1. Instruksi Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Penegndalian Corona Virus Desease 2019 Pada Kementerian Agama
  2. KMK No. HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Umum Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
  3. Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin  Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Uapaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Di Daerah
  4. Kepres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keperes No. 7 Tahun 2020 Tentang Gusus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
  5. Instruksi Menteri Agama No. 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M)

Berbagai aturan tersebut menghendaki agar penerapan protokol kesehatan dipatuhi oleh masyarakat, tanpa terkecuali, apakah dia seorang pejabat atuapun rakyat biasa, disampaikan secara konsisten, masif dan terus menerus.

Saat ini aturan tentang penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Kampanye memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, merupakan anjuran yang semestinya ditaati secara utuh, tidak setengah-setengah.

Namun ironi, kenyataan di lapangan terjadi pada masyarakat sekarang adalah ketidapatuhan dalam penerapan protokol kesehatan, bahkan ketidakpatuhan ini tidak saja dilakukan oleh masyarakat biasa, namun justru dari orang-orang yang menganjurkan penerapan protokol kesehatan tersebut. Contoh yang sering disaksikan adalah kampanye memakai masker yang dilakukan petugas di sudut-sudut jalan, diperempatan, di lampu merah atau di tempat yang diketahui berkermunnya orang banyak, namun sayang justru di tempat itu pula justru para juru kampanye tidak mematuhi aturan untuk menjaga jarak serta terjadinya penumpukan orang banyak (ditahan, diinterogasi bahkan diberi sanksi). Di tempat razia dan kampaye itu pula semestinya disediakan air dan sabun untuk mencuci tangan sebab ada transaksi seperti sekadar memperlihatkan identitas (tatkala kena razia tidak memakai masker),

Jika penerepan protokol kesehatan ini tidak diikuti keseriusan, justru masyarakat semakin hilang kepercayaannya terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan masyarakat lebih meyakini berita hoax daripada aturan yang dibuat oleh negara. Masih banyak disaksikan kerumuan orang di pasar tidak memakai masker, masih adanya orang-orang yang mengunjungi taman-taman kota dengan mengabaikan protokol kesehatan. Jika penerapan protokol kesehatan ini dilakukan tidak secara konsisten, tidak berkesinambungan, razia di tempat-tempat yang memungkinkan berkerumun orang banyak (selain tempat ibadah sesuai ketentuan), dilakukan hanya sesaat, kampanye protokol kesehatan hanya dilakukan persimpangan jalan dan hanya sesaat, apalagi kampanye tersebut dikiuti dengan sanksi joget dan yanyi di jalanan, sebuah sanksi yang kurang bijak apalagi dilakukan terhadap orang yang lebih tua, maka pandemi Covid-19 ini justru semakin mewabah dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk bisa keluar dari masalah ini.

Sikap konsisten dalam penerapan protokol kesehatan saat ini yang lebih diperteges. Jika dilakukan razia pemakaian masker, jangan sampai terjadi penumpukan orang, sediakan air untuk mencuci tangan di tempat razia, dan tidak perlu ada aksi joget dan nyanyi-nyanyi di jalanan, penerapan sanksi seperti itu kurang bijak untuk diterapkan. Jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi yang membuat efek jera, tanpa membuat orang merasa dipermalukan di jalanan. Justru sanksi seperti itu memunculkan nada “nyinyir” di kalangan masyarakat, seakan razia dan kampaye penerapan protokol kesehatan di jalanan itu hanya hiburan. (Maaf, nyanyi dan joget mungkin disenangi anak-anak, tapi tidak untuk orang yang sudah tua)

Yang dibutuhkan saat ini adalah sikap konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan, dilakukan secara masif, ada efek jera bagi yang melanggar, lalu diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi sebagai sebuah ikhtiar untuk imun, kemudian dibarengi dengan doa, mengetuk pintu langit sebagai wujud dari iman, maka wabah ini akan segera teratasi, kitapun akan keluar dari masalah ini dan kembali normal seperti sedia kala. Semoga…..

Pos terkait