PALUEKSPRES, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama tim gabungan akhirnya menertibkan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di ruas Jalan Cempedak Kota Palu atau seputar pasar Inpres Manonda Palu, Senin 4 Oktober 2021.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pihak Satpol-PP Palu menyosialisasikan rencana penertiban tersebut. Sebagai gantinya, para PKL diminta untuk menempati lapak-lapak dagangan yang telah disediakan dalam kompleks pasar.
Penertiban yang berlangsung sekira dua jam tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto menyatakan Jalan Cempedak harus ditertibkan karena peruntukannya pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.
Ia mengaku penertiban berlangsung aman dan terkendali. Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.
Selain itu, aparat pemerintah kelurahan setempat juga telah melakukan sosialisasi-sosialisasi agar PKL bisa menempati lapak dalam pasar.
Untuk mengantisipasi PKL kembali menggunakan badan jalan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan menempatkan sejumlah personel Satpol-PP di lapangan m
“Nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait,”jelas Trisno.
Ia menambahkan, para PKL tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 terkait penertiban PKL.
“Karena menggunakan ruang milik jalan untuk berjualan,” pungkasnya. (mdi/paluekspres)