Ibu Hamil Wajib Vaksin, Terkecuali Ada Penyakit Bawaan

  • Whatsapp
VAKSINASI - Tenaga Kesehatan di Parimo saat pencanangan vaksinasi COVID-19 bagi hamil di Kantor Bupati. Foto : Istimewa.

PALUEKSPRES, PARIMO- Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), Badrun Nggai SE, membuka secara langsung vaksinasi bagi ibu hamil bertempat di Kantor Bupati, Senin (18/10/2021).
Wakil Bupati Badrun Nggai mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Kesehatan mengenai pencanangan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. “Karena dengan adanya pencanangan vaksinasi ini dapat memutus mata rantai penularan virus corona,” ujarnya.
Dia mengatakan, vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu. Apabila terpapar penyakit, maka tidak akan mengalami sakit. Hanya saja mengalami penyakit ringan, apalagi hal ini terjadi pada ibu hamil.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi ibu hamil agar tidak ragu dan takut untuk divaksin. ” Vaksin ini terbukti aman dan efektif bagi ibu hamil dan bayi selama masa persalinan,” jelasnya.
Namun, pemberian vaksin COVID-19 tidak sepenuhnya melindungi ibu hamil dari virus corona. “Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar ibu hamil tetap menjalani dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, resiko ibu hamil untuk terinfeksi virus corona dapat ditekan seminimal mungkin. Karena mengingat ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah. Sehingga, lebih rentan terinfeksi virus corona.
“Pencanangan ini digelar dalam rangka menurunkan angka kematian dan kesakitan bagi ibu hamil akibat tertular virus corona,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (kadis) Kabupaten Parigi Moutong, Ellen Ludya Nelwan mengatakan, bahwa Kabupaten Parigi Moutong masuk urutan ke- 4 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Sulawesi Tengah. ” Tentunya ini dapat berdampak kepada ibu hamil atau ibu menyusui,” ujarnya.
Dengan demikian, banyak terjadi kasus terkonfirmasi COVID-19, di antaranya 64 orang ibu hamil yang terkonfirmasi COVID-19, dan empat orang meninggal dunia.
Sehingga, dengan tingginya angka kasus terkonfirmasi tersebut, maka vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Parimo adalah suatu pertanda bahwa pemerintah akan melakukan fungsi dan tugas dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Olehnya, kata Ellen, diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan usia kehamilan 13 pekan sampai dengan masa persalinan.
Sehingga, ia mengajak kepada seluruh ibu hamil untuk wajib vaksin, terkecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria. Karena usia kehamilan menurutnya di bawah 13 pekan. Kemudian, ada penyakit bawaan, atau hal lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. (***/asw/paluekspres)

Pos terkait