Tahun Depan, Parkir di Trotoar Didenda hingga Rp250 Ribu

  • Whatsapp
M Danial. Foto: Hamdi Anwar

PALUEKSPRES, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mulai mempersiapkan segala perangkat untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 35 tahun 2021 tentang pengelolaan perparkiran.

Perwali ini mengatur segala teknis terkait perparkiran. Mulai pelanggaran lalulintas, parkir di trotoar termasuk adanya Satuan Tugas (Satgas) parkir Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Salahsatu penegakan terkait perparkiran yang mulai diefektifkan pada awal tahun 2022 adalah larangan parkir di atas trotoar. Sejumlah sanksi telah dipersiapkan untuk pelanggaran ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Palu M Danial menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pembinaan jika ditemukan warga yang melanggar larangan parkir trotoar.

Pembinaan yang dilakukan saat ini adalah penggembosan sekaligus menggembok ban kendaraan. Namun sebelum itu dilakukan dulu upaya untuk mencari pemilik kendaraan selama 20 menit.

“Jika tidak ditemukan maka kita lakukan penggembosan dan penggembokan ban kendaraan.Lalu dipasang stiker yang berisi regulasi dan jenis pelanggarannya,”jelas Danial, Rabu 3 November 2021.

Perwali itu urainya akan benar-benar diefektifkan awal 2022 dengan menyiapkan satu uni mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang parkir diatas trotoar setelah dilakukan gembosi dan digembok.

“Kita akan bawah ke kantor Dishub sebagai sanksi karena mengindahkan ketentuan yang ada,”urainya.

Kemudian pelaku pelanggaran parkir trotoar ini akan dikenakan sanksi mulai Rp150 Ribu hingga Rp250 Ribu sesuai ketentuan pasal dalam Perwali. Denda itu akan disetor kepada salahsatu bank yang akan ditunjuk kemudian.

“Bayar denda ke bank untuk mengambil resi denda. Kemudian dibawah ke Kantor Dishub untuk dibuatkan berita acara. Jadi nanti akan ada pemasukan juga bagi daerah,”paparnya.

Larangan parkir di atas trotoar lanjut Danial berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat. Untuk hal ini Danial menejelaskan ada pengecualian bagi kendaraan dinas, TNI, Polri dalam keadaan urgensi yang harus menggunakan trotoar untuk parkir.

“Kendaraan dinas, TNI,Polri dan bersifat urgensi menyangkut hajat orang banyak. Artinya ada dispensasi disitu. Diluar itu saya kira mereka juga faham akan larangan itu,”jelasnya lagi.

Pos terkait