Dishub Palu Atur Ulang Waktu Lintasan Truck Container

  • Whatsapp
M Danial. Foto: Hamdi Anwar

PALUEKSPRES, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengatur ulang jalur dan waktu melintas angkutan logistik dengan truc container. Ini untuk menyesuaikan kelas jalan dan kepadatan lalulintas di Kota Palu.

Kepala Dishub Palu melalui kepala bidang lalulintas, M Danial menjelaskan, teknis perlintasan truck container ini diatur dalam sebuah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Adapun jalur lintas angkutan logistik berkapasitas berat ini dibagi menjadi tiga jalur. Yakni jalur Pantoloan menuju Kabupaten Sigi. Kelurahan Watusampu menuju Sigi dan dari arah Kabupaten Donggala menuju pelabuhan Pantoloan.

Untuk jalur Pantoloan-Sigi, jalurnya dimulai dari Pantoloan ke Mamboro lalu terus ke Jalan Soekarno-Hatta, Sisingamangaraja, M Yamin dan Dewi Sartika menuju Kabupaten Sigi.

Lalu jalur Watusampu menuju Sigi yakni menggunakan ruas jalan Pangeran Ponegoro menuju Jalan Mangga, Sis Aljufri, Pue Bongo, Ngurah Rai dan berbelok ke Jalan Touwa.

Sedangkan jalur Donggala juga menggunakan Jalan Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol menuju Jalan Hasanudin lalu ke Jalan Cut Mutia dan Yos Sudarso.

Menurut M Danial, untuk angkutan logistik yang akan melakukan bongkar muatan di wilayah Kota Palu, dari arah Pantoloan bisa dilakukan di Jalan Samratulangi dan kompleks patung kuda Jalan Cumi-Cumi.

Sementara itu untuk pengaturan waktu melintas, dalam SK Wali Kota Palu terbaru diatur antara lain mulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 WITA.
Lalu pukul 14.00 sampai 16.00 WITA dan kembali lagi dimulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 WITA dini hari

“Kalau dalam SK wali kota sebelumnya semua truck container dimulai pukul 22.00 WITA. Siang hari tidak boleh melintas,”kata M Danial, Sabtu 6 November 2021.

Dia menjelaskan, truc container sebenarnya tidak dibenarkan melintas pada ruas jalan yang tidak sesuai bobot. Sementara umumnya jalan di Kota Palu tidak sesuai dengan bobot truck container bermuatan.

Meski begitu, Dishub Palu tambahnya akan memberi kebijakan khusus terhadap truc container dengan muatan logistik berbahan mudah rusak. Seperti bahan makanan yang memang harus ditempatkan dengan pendingin (freezer).

Namun perlakuan khusus ini tetap diwajibkan menyurat terlebih dulu sebagai pemberitahuan kepada Dishub Palu.

Pos terkait