PALUEKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menunda pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum melakukan vaksinasi Covid-19.
Selain TPP PNS, Pemkot Palu juga akan menunda membayar gaji atau upah tenaga honorer,tenaga kontrak/Pegawai Harian Lepas (PHL) jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut.
Pembayaran baru bisa dilakukan apabila PNS ataupun honorer sudah bisa menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Perintah penundaan TPP PNS dan gaji honorer ini ditegaskan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam surat edaran nomor/440/2827/HKN/2021 tentang percepatan vaksinasi Covid-19 dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, badan, Camat dan Lurah se Kota Palu. Termasuk ke Sekretaris DPRD Palu.
Adapun acuan edaran ini antara lain
Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Pasal 13A Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pepres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS tahun 2022.
Dalam edaran ini menyebut, bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat di Kota Palu, diperlukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan sasaran yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut. Salahsatu diantaranya dalam pasal 13A ayat (4) Pepres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pepres Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pepres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.