DPRD Palu Minta Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Prioritas di 2023

  • Whatsapp
DPRD Kota Palu menggelar paripurna dengan agenda laporan ketua Pansus tentang Raperda APBD 2023, Rabu (30/11/2022) di ruang sidang utama DPRD. Foto: Abidin/PE

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 meminta kepada Pemerintah Kota Palu memasukkan Raperda tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (PDRD) dalam skala prioritas agenda pembahasan di awal tahun 2023.

“Kami selaku pimpinan Pansus juga sangat mengharapkan kepada perangkat daerah teknis dan bagian hukum Setda Kota Palu agar dalam masa persidangan awal tahun sidang 2023 kelak, memasukkan rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Pansus Raperda APBD 2023, H Astam Abdullah saat membacakan laporan Pansus pada sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi, Rabu (30/11/2022) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Tujuannya, agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa segera disahkan menjadi Perda agar tak terjadi kekosongan hukum setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pada bulan Januari 2022 silam. Sehingga, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum Perda Retribusi dan Pajak Daerah selama ini, sudah tidak berlaku lagi.

“Memang butuh perhatian serius karena prosesnya memang panjang dan butuh waktu sehingga harus bekerja cepat, jangan sampai terjadi kekosongan yang menyebabkan Pemerintah Kota Palu nantinya tak diperbolehkan untuk memungut retribusi dan pajak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang diteribitkan pada bulan Januari 2022 silam, mengamanatkan apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi dan pajak daerah.

“Hal ini demi memastikan kenaikan pendapatan asli daerah Kota Palu naik secara siginifikan dalam rangka mendanai beragam belanja daerah yang membutuhkan baik dari sektor infrastruktur, kesejahteraan masyarakat maupun belanja lainnya guna percepatan di berbagai bidang,” kata ketua Pansus, Astam Abdullah. (bid/paluekspres)

Pos terkait