PALUEKSPRES, PALU- Pada dasarnya, Wali Kota Palu mengusahakan agar Warga Terdampak Bencana (WTB) dari Kota Palu tidak keluar dari wilayah kota karena warga juga menginginkan untuk tetap berada di wilayah kota.
Hal itu terkait dengan kebijakan Pemerintah pusat yang memberi tenggat waktu untuk Wali Kota Palu untuk menyelesaikan masalah lahan Huntap Tondo II hingga pertengahan Februari 2022. Apabila tidak selesai, pemerintah akan memindahkan pembangunan Huntap II itu di Pombewe, Sigi.
Maka dia berharap bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat dapat menerima skema penyelesaian masalah lahan dan pembangunan Huntap di Tondo II juga dapat berjalan dengan baik.
Hal ini dikatakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam “Dialog Komentar dan Opini Anda” di Studio RRI Palu Senin, (10/1/2022) seperti dalam keterangan pers humas Pemkot Palu.
Dialog itu mengangkat tema tentang upaya Pemerintah Kota Palu dalam penyelesaian persoalan Hunian Tetap (Huntap).