Mantan Polwan Gugat Kapolda Gara-gara Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri

  • Whatsapp
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin. Foto: Abdul Fatah/Antara/JPNN

PALUEKSPRES,TERNATE – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin, digugat mantan polisi wanita (polwan) berpangkat Bripka berinisial R ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pasalnya R tak terima dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH).

Pemecatan Bripka R karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat AKBP dengan isnisial SS.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.

“Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses,” kata Yudi saat dihubungi di Ternate, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir JPNN.

Menurut Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.

Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

Yudi mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Pos terkait