PALUEKSPRES, JAKARTA– Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sebanyak 30 orang yang menjadi warga binaan di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, memilih pulang ke rumahnya masing-masing.
Semula, Polda Sumatera Utara mencatat 48 orang yang berada di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin itu. Namun terbongkarnya tempat ilegal ini sebagian penghuninya sudah diambil oleh pihak keluarga.
“Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang hasil cek tinggal 30 orang sebagian sudah dipulangkan dijemput keluarganya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1) dikutip dari Jawapos.
Ramadhan menjelaskan, Polri telah menawarkan agar para korban direhabilitasi di tempat resmi. Namun, sebagian keluarga tetap memilih membawa pulang korban.
“Kita tawarkan tempat pembinaan yang resmi itu rehabilitasi di bawah BNN. Tapi kita tidak bisa memaksa, namun orang tuanya memilih untuk kembali ke orang tuanya,” jelasnya.