PN Parimo Tolak Permohonan Praperadilan MR, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

  • Whatsapp
/Kantor Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES,PARIMO – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Ramadana Heru Santoso, SH menolak seluruh gugatan Praperadilan MR tersangka kasus dugaan pemerasan di Parimo beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, MR mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Parigi terhadap pihak kepolisian sektor (Polsek) Ampibabo (Termohon) yang dinilai ada keganjilan pada proses hukum yang dilakukan terhadap tersangka MR.

“Hakim sudah memutuskan, pertama mengadili, dan eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Jadi dalam perkara ini semua permintaan atau petitum dari pemohon itu seluruhnya ditolak oleh hakim,” kata Riwandi, SH selaku Humas pada PN Parigi kepada wartawan usai sidang, Rabu (9/2/2022)

Sebelumnya kata Riwandi, ada enam petitum yang diajukan oleh pihak pemohon, diantaranya, mengabulkan semua permohonanya, sah atau tidaknya laporan polisi. 

Kemudian, sah atau tidaknya pemohon ditetapkan jadi tersangka oleh termohon, itu juga ditolak. Karena, menurut pihak termohon untuk menetepkan seseorang menjadi tersangka sebelumnya telah menyiapkan persyaratanya.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu kan, harus punya dua alat bukti yang cukup, dan termohon mempunyai dua alat bukti itu, seperti saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Sebab, hal tersebut kata Riwandi, semuanya telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan, dengan putusan nomor ; 1/pit.Pra/2022//PN Parigi. Tanggal 9 Februari 2022.

“Jadi dari enam petitum yang dimohonkan oleh pemohon, itu seluruhnya ditolak.” ungkapnya.

Putusan tersebut tambahnya, dibacakan oleh hakim pada sidang putusan di PN Parigi yang dihadiri pihak pemohon dan termohon. 

Pos terkait