Kemudian, terkait penyitaan barang milik pemohon yang dilakukan termohon tanpa memperlihatkan bukti surat penyitaan, namun dalam persidangan surat itu ada pada pihak termohon.
“Dan ternyata dalam persidangan menurut hakim, administrasi mengenai hal itu semuanya dilengkapi oleh termohon.” kata dia.
Ia mengatakan, penggeledahan rumah atau penyitaan apapun itu harus sepengetahuan ketua pengadilan. Kemudian, jika seorang penyidik atau polisi melakukan penyitaan barang atau penggeledahan juga harus disertai dengan surat izin dari ketua pengadilan.
“Tetapi, kalau penyitaan dan penggeledahan sudah dilaksanakan, ketua pengadilan bisa mengeluarkan surat persetujuan, dan itu kemarin dilengkapi oleh pihak termohon.” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






