Rabu, 30 September 2026

PN Parimo Tolak Permohonan Praperadilan MR, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

/Kantor Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

Kemudian, terkait penyitaan barang milik pemohon yang dilakukan termohon tanpa memperlihatkan bukti surat penyitaan, namun dalam persidangan surat itu ada pada pihak termohon.

“Dan ternyata dalam persidangan menurut hakim, administrasi mengenai hal itu semuanya dilengkapi oleh termohon.” kata dia.

Ia mengatakan, penggeledahan rumah atau penyitaan apapun itu harus sepengetahuan ketua pengadilan. Kemudian, jika seorang penyidik atau polisi melakukan penyitaan barang atau penggeledahan juga harus disertai dengan surat izin dari ketua pengadilan.

“Tetapi, kalau penyitaan dan penggeledahan sudah dilaksanakan, ketua pengadilan bisa mengeluarkan surat persetujuan, dan itu kemarin dilengkapi oleh pihak termohon.” ujarnya.(asw/PaluEkspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.