Bupati Terbitkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi bagi Anak Usia 6-12 Tahun di Parimo

  • Whatsapp
Kepala Bidang Manejemen SD, Disdikbud Parimo, Ibrahim. Foto:ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO– Kepala Bidang Manejemen Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Ibrahim mengatakan, Bupati Parimo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait percepatan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-12 tahun.

Menurut Ibrahim, isi surat edaran tersebut menyatakan, bahwa semua tenaga pendidik sudah harus menjalani vaksinasi COVID-19 dosis tiga. Kemudian, peserta didik usia 6-12 tahun diwajibkan vaksinasi minimal dosis pertama. 

Bacaan Lainnya

“Dengan diberi waktu hingga 31 Maret  vaksinasi itu, harus mencapai 50 persen,” kata Ibrahim kepada wartawan di Parigi, Rabu (15/3/2022).   

Menurut Ibrahim, vaksinasi bagi anak usia 6-12 tahun, sebagai pendukung proses pembelajaran tatap muka, agar orang tua bisa memahami jika menginginkan anak mereka melakukan pembelajaran tatap muka. Karena vaksinasi anak sangat bermanfaat untuk daya tahan tubuh mereka.

“Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa vaksinasi anak sebagai pendukung, bukan sebagai persyaratan proses pembelajaran tatap muka,” tegasnya.

Sejauh ini lanjut Ibrahim, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua murid yang dinilai minim pengetahuan tentang vaksinasi bagi anak usia 6-12 tahun.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi terlihat mulai banyak orang tua murid yang mendukung dan membawa anaknya untuk divaksin. Bahkan, tanpa menandatangani lagi surat persetujuan dari pihak sekolah.

“Alhamdulilah setelah kami sosialisasi dan mengedukasi para orang tua, mereka langsung membawa anaknya ke tempat vaksin,” kata Ibrahim

Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kendala pihaknya dalam pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-12 tahun di daerah itu. Sebab, dalam proses vaksinasi, petugas kesehatan setempat, menanyakan tentang nomor induk kependudukan tersebut.

“Ketika anak akan dilakukan vaksinasi akan ditanyakan nama beserta NIK. Sehingga, anak yang belum memiliki NIK meskipun telah divaksin, itu tidak akan terbaca dalam sistem. Meski telah melakukan vaksinasi, dalam apilkasi milik Dinas Kesehatan pun tidak terbaca,” ujarnya.

Sehingga, diharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat untuk menerbitkan nomor induk kependudukan itu.

Pos terkait