Oknum Anggota DPRD Parimo Diduga Abaikan Putusan Sidang Lembaga Adat 

  • Whatsapp
Rumah Adat Kerajaan Parigi di desa Parigimpu'u Kecamatan Parigi Barat. Foto - Istimewa.

“Denda itu bisa dilipat gandakan kalau yang bersangkutan belum menyelesaikan dendanya,” tegasnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait