Ribuan Penyintas Bencana Sulteng Masih Terlantar, Komnas HAM RI Didesak Selidiki

  • Whatsapp

Tujuh poin yang dimaksud di antaranya kata Aprianto,  adalah hak mendapat hunian yang layak, hak mendapat air bersih, hak atas kesehatan, hak mata pencaharian, hak atas informasi, hak mendapat perlindungan dan hak partisipasi masyarakat dalam proses penanggulangan bencana.

“Ke tujuh poin dugaan pelanggaran HAM tersebut selama kurang lebih empat tahun benar-benar diabaikan pemerintah dan pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Bupati Sigi dan Bupati Donggala,” ujarnya

Bacaan Lainnya

Ia berharap agar pembangunan Hunian Tetap tidak lagi menyebarang tahun 2022. Karena penyintas bencana sudah sangat menderita menanti Hunian Tetap di bilik-bilik Hunian Sementara, maupun di rumah kerabat. Bahkan, ada yang menyewa bilik kost.

“Sudah empat kali puasa, empat kali lebaran pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah selalu ingkar janji. Mereka selalu bilang sabar kepada WTB tetapi tak pernah ada ujungnya,” katanya. (bid/paluekspres)

Pos terkait