PALUEKSPRES, PALU- Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yahdi Basma harus menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Palu berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma.
Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Yahdi Basma harus menjalankan putusan pengadilan itu menyusul Upaya hukum Kasasi diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Yahdi diketahui menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng 2016-2021, Longki Djanggola.
Dalam amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding PT. Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL harus dijalankan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri membenarkan, adanya putusan kasasi MA menolak upaya hukum diajukan Yahdi Basma, seperti dikutip dari Media Alkhairat, Kamis (7/7/2022).
Zaufi mengatakan, majelis memutuskan terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, Jupriyadi dan Eddy Army sebagai hakim anggota, panitera pengganti Rudi Soewasono
“Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 23 Maret 2022, dan atas putusan tersebut, kepada para pihak telah disampaikan,” pungkasnya.
Kasiintel Kejari Palu, Armada membenarkan telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan Yahdi Basma.
Dikutip dari Media Alkhairat, Kasiintel Kejari Palu, Armada mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan sesegera mungkin ekseskusi terhadap terdakwa. Adapun, bila ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan terdakwa tidak akan menghalangi eksekusi.
“Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin,”pungkasnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.