PALUEKSPRES, TOLITOLI – Temuan kerugian negara Rp1,4 Miliar yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli dalam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di KPU tahun 2018, disebut tak menggunakan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Inspektorat KPU RI. Padahal, LHP Inspektorat KPU RI merupakan hasil rekapitulasi perhitungan temuan yang diterima KPU Tolitoli.
Pada penetapan dua tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan dianggap baru menemukan hasil temuan, sementara berdasarkan kunjungan monitoring KPU Desember tahun 2020 silam, bukan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTJ) tim sekretariat jendral KPU RI.
Baca juga: KPU Tolitoli Masih Lakukan Menu Hitung Suara Pilkada
” Waktu KPU pusat pertama datang monitoring ke Tolitoli ada memang temuan kesalahan administrasi Rp1,4 Miliar dalam LPJ pada penggunaan anggaran, setelah ditindaklanjuti datang ke dua kali untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ternyata hanya kurang lebih Rp 400 juta saja,” jelas Sekretaris KPU Tolitoli, Habiba Timumun yang ditemui di kantornya, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, temuan senilai kurang lebih Rp400 juta yang disampaikan KPU RI telah dibuktikan dalam dokumen rekapitulasi penanggung jawab kerugian negara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas pertanggung jawaban pengelolaan anggaran tahun 2018 Pemilu 2019. Tujuannya, agar dilakukan pengembalian kepada pihak yang berjumlah 30 orang, termasuk di antaranya komisioner KPU.
Baca juga: KPU Tolitoli Gelar PSU di TPS Sabang
” Di dalam rekapitulasi tersebut totalnya Rp400 juta lebih dan dilengkapi dengan nama-nama pihak supaya mengembalikan kerugian negara yang ditemukan inspektorat KPU pusat,” kata Habiba Timumun.
Sebagian besar kerugian negara yang ditemukan Sekretariat Jendral KPU pusat, katanya lebih disebabkan terjadinya kelebihan pembayaran dan kesalahan administrasi, termasuk penggunaan lain dalam hal pinjaman pribadi.
” Temuan kerugian negara itu ada yang sudah dikembalikan termasuk oleh dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejaksaan dengan bukti STS,” jelasnya.
Jumlah kerugian negara yang dipergunakan pihak kejaksaan sebesar Rp1,4 Miliar, dasarnya hanya LHP lama, sementara ada rekapitulasi pengembalian yang menyusul namun belum disampaikan dengan bukti LHP yang baru dari inspektorat KPU RI.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Albertus P Napitupulu SH MH telah menyebutkan kerugian negara dalam dugaan korupsi anggaran Pemilu tahun 2018 di KPU Tolitoli telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 Miliar dengan menetapkan dua orang tersangka masing – masing inisial DU dan DS.
” Kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar pada anggaran pemilu 2018,” sebutnya.
Ia mengatakan pada penanganan perkara KPU, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Kemudian kembali menetapkan tersangka baru, kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan inspektorat KPU pusat tidak mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran Pemilu senilai Rp1,4 Miliar.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 55 Jo KUHP undang – undang tindak pidana korupsi nomor: 20 tahun 2001 perubahan atas undang -undang nomor: 31 tahun 1999. (RML/paluekspres)






